KOPERASI SEKOLAH ITU BERBADAN HUKUM BEBAS BERMITRA

Banyuwangi, 6/10/2021, menaramadinah.
Koperasi itu berbadan hukum, dan legal adanya. Di sekolah, toko koperasi adalah fasilitas untuk perlengakapan layanan penyelanggaran pendidikan.

Sama halnya dengan kantin, toilet, lapangan olahraga, perpustakaan, UKS, dll. Tentulah, koperasi sekolah melayani kebutuhan warga sekolah termasuk kebutuhan murid. Apa yang dipersoalkan? Dan sekarang UU Perkoperasian, ditegaskan bahwa koperasi itu lembaga ekonomi, badan usaha (bisnis) atau mencari keuntungan. Dulu, koperasi itu perkumpulan orang-orang bersifat sosial.

Hasilnya usaha koperasi itu dipergunakan untuk kesejahteraan anggota, ujar salah satu Kasek senior, yang tidak mau disebut namanya, mencerahkan. Saya sebagai kepala sekolah, dalam koperasi sebagai anggota, pribadi, dengan hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lain.

Koperasi itu bersifat independen, dikelola; dari, oleh dan untuk anggota. Keputusan tertinggi sebuah koperasi ada di RAT. Jadi koperasi tidak boleh diintervensi, diatur-atur oleh siapa pun.

Kalau pejabat dinas pendidikan diminta untuk mengintervensi, melakukan tindakan, terhadap koperasi di sekolah tertentu oleh LSM dan awak media ya jelas tidak mau, karena bukan jalur kewenangannya. Kalau ada kesalahan dalam praktik berkoperasi, ya dinas terkait dengan koperasi yang berwenang.

Banyak media masa, para peduli pendidikan (LSM) yang mempersoalkan toko koperasi sekolah bekerja sama dengan pihak tertentu menjual atau melayani penjualan kebutuhan siswa, itu tidak ada yang salah.

Sebagai badan hukum, koperasi bebas bekerja sama dengan siapa pun. Dan itu semua tidak ada kaitannnya dengan kebijakan sekolah. Transaksi jual-beli antara toko koperasi dengan murid apakah itu dalam bentuk bahan seragam, buku, dll tidak mengikat dan bersifat pribadi atau personal. Sah saja. Tidak ada pelanggaran hukumnya, beliau menegaskan.

Aneh. Toko koperasi sebagai fasilitas warga sekolah menjual barang-barang yang diperlukan oleh warga sekolah utama murid, ya seharusnya lah. Masak koperasi sekolah menjual pupuk, meja kursi, bahan bangunan? Hampir semua instansi pemerintah/swasta punya koperasi. Dan memang dianjurkan oleh pemerintah lewat dinas atau departemen yang membidangi.

Perkara dirasa harganya mahal, cara pembayaran, dll itu urusan kebijakan internal koperasi itu. Dan bagaimana mereka membangun komunikasi, karena sisi lain, koperasi juga ada misi sosialnya.

Sementara pihak sekolah sudah menyediaan ruang tersendiri bagi siswa tidak mampu secara ekonomi (miskin). Namanya program SAS (Siswa Asuh Sebaya), dari pemerintah ada PIP (program Indonesia Pintar). Lewat program ini, anak dari keluarga miskin terbantu mulai dari bantuan keringanan sampai penggratisan.

Artinya koperasi akan menerima uang pembelian dari program itu. Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala SMP 1 Giri, Sudarman, M.Si., ketua PK PGRI yang juga pernah menjabat Kasek di SMP 1 Cluring.
Husnu Mufid, Jurnalis citizen, menaramadinah.com