Pembagian Warisan Dalam Islam (3) ; Bagaimana Langkah Praktis Dalam Penyelesaian Kasus Waris ?

Oleh : Achmad Syarifuddin

Pewarisan dalam hukum Islam adalah peralihan kepemilikan atas harta tertentu dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup berdasarkan ketentuan syariat.
Namun patut disayangkan, tidak banyak dari umat Islam yang memahami langkah-langkah praktis dalam penyelesaian kasus waris.

 

Dalam pembahasan kali ini, anda akan mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah penyelesaian kasus waris sesuai hukum Islam dan hukum negara, berikut adalah langkah-langkah tersebut:

Pertama, menyelesaikan biaya pengurusan jenazah yang diambil dari harta/aset peninggalan pewaris, kecuali apabila ada yang menanggungnya.

Kedua, menetapkan keabsahan seseorang sebagai pewaris, sesuai syarat sah pewaris.

Ketiga, menetapkan keabsahan seseorang sebagai ahli waris, sesuai syarat sah ahli waris. Dalam penetapan tersebut hendaknya dilakukan oleh orang yang ahli dalam ilmu waris.

Keempat, menginventarisasi seluruh harta/aset peninggalan pewaris, baik harta berwujud (tangible), harta tidak berwujud (intangible), maupun surat berharga seperti obligasi, saham, kwitansi piutang, sertifikat investasi, dan lain sebagainya.

Kelima, mengaudit seluruh harta/aset peninggalan pewaris dari berbagai aspek, seperti aspek halal haram (syar’i), legalitas hukum (legal standing), historis kepemilikan (harta bawaan, bersama, atau perolehan).

Keenam, menaksir nilai harta/aset tersebut dengan ilmu Appraisal.

Ketujuh, menyelesaikan utang kepada Allah, seperti utang Zakat, utang Kafarat, atau utang Nazar menurut mayoritas ulama madzhab.

Kedelapan, menyelesaikan hak bersama non-suami istri, seperti memisahkan saham milik pewaris dari bagian lainnya yang berada dalam sebuah korporasi.

Kesembilan, menyelesaikan hak bersama suami istri, yaitu harta bersama yang dihasilkan setelah pernikahan, seperti rumah atau sebuah usaha bersama, maka hendaknya bagian pewaris dipisahkan dari bagian pasangannya sesuai kontribusinya.

Kesepuluh, menyelesaikan utang kepada sesama manusia, ahli waris berkewajiban untuk menyelesaikan utang tersebut sebatas jumlah atau nilai dari harta peninggalan.

Kesebelas, menyelesaikan wasiat pewaris dengan ketentuan wasiat diperuntukkan bagi selain ahli waris, jumlah wasiat tidak lebih dari 1/3 harta/aset peninggalan, dan tidak mengandung mudarat. Namun, apabila diperuntukkan bagi ahli waris dan atau jumlah wasiat lebih dari 1/3 harta/aset peninggalan, maka harus mendapat izin dari ahli waris.

Pada langkah ini, harta/aset peninggalan dapat disebut sebagai harta/aset waris, karena hak-hak harta/aset peninggalan telah dipenuhi semuanya.

Kedua belas, memberikan jatah bagian sekedarnya kepada kerabat yang bukan termasuk ahli waris yang berhak, termasuk kepada anak yatim dan orang miskin yang hadir pada saat pembagian waris, dengan ketentuan tidak merugikan para ahli waris secara materi, serta menyampaikannya dengan perkataan baik dan lemah lembut.

Ketiga belas, menyelesaikan hak waris di hadapan saksi-saksi dengan 2 (dua) langkah, yaitu (1) menentukan jatah bagian ahli waris sesuai ketentuan syariat waris, dengan target seluruh ahli waris yang berhak mengetahui nominal jatah bagian masing-masing yang dilakukan oleh seorang yang ahli dalam ilmu waris, (2) membagi fisik harta/aset waris berdasarkan ketentuan jatah bagian yang telah ditentukan.
Pada langkah ini, pembagian harta/aset waris secara Islam telah dilakukan, dan harta/aset waris tersebut telah menjadi hak milik masing-masing ahli waris dan para ahli waris mempunyai kewenangan dalam mentasarufkan atau membelanjakan harta miliknya selama tidak bertentangan dengan syariat.

Keempat belas, melakukan kesepakatan (konsensus) keluarga berdasarkan kerelaan, seperti bersepakat untuk membagi rata jatah bagian mereka antara anak laki-laki dan anak perempuan, atau para ahli waris bersepakat untuk memberikan sebagian jatah bagian mereka kepada ahli waris yang telah mendedikasikan hari-harinya dalam merawat pewaris pada masa masih hidup, atau ahli waris yang telah mapan secara ekonomi memberikan sebagian atau seluruh jatah bagiannya kepada ahli waris lainnya yang lemah secara ekonomi, dan lain sebagainya.

Kelima belas, melakukan penetapan keputusan penyelesaian waris tersebut dengan menandatangani nota berita acara pembagian waris.

Keenam belas, membuat Surat Keterangan Waris di Kelurahan/Desa yang berguna untuk memudahkan ahli waris saat menyelesaikan persoalan yang bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum. Seperti pengambilan dana tabungan pewaris, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris, serta urusan-urusan lainnya yang semula menjadi milik pewaris kemudian kepemilikannya hendak dialihkan kepada ahli waris.

Ketujuh belas, mengurus permohonan Penetapan Ahli Waris (dulu disebut dengan Fatwa Waris) di Pengadilan Agama sesuai lokasi harta/aset waris berada. Penetapan Ahli Waris berlaku sebagai keterangan siapa yang berhak mewarisi harta waris, sehingga Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak atas harta waris, selain itu juga merupakan bukti kelengkapan proses surat jual beli tanah warisan. Wallahu a ’alam bissawab.

Referensi:
Bisyri Syakur, Ahmad. Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam: Dilengkapi Hibah dan Wasiat (Jakarta: Visimedia Pustaka, 2015)
Hudaya, Hendra. Fiqih Waris; Mudah & Praktis (Jakarta: Gema Insani, 2018)
Sarwat, Ahmad. Seri Fiqih Kehidupan (15): Mawaris (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2017)
# Konsultan Waris Islam di Alwarith Indonesia, pembaca setia menara Madinah com#