KLARIFIKASI SOMASI LP-KPK BLITAR

Blitar-menaramadinah.com. Setelah di selenggarakan rapat terbatas internal yang di hadiri oleh dewan penasehat Moch. Agus Slamet,SE.MM. dan para anggota LP-KPK BLITAR hari selasa tanggal 14 april 2020 di sekretariat jl. Halmahera klampok blitar yang di pimpin langsung oleh ketua LP-KPK S. Hariyono, SH. MH. , menyikapi terkait somasi melalui kuasa hukum Sulhendar sekdes tulungrejo yaitu Rudi Puryono, SH. Yang merasa ada oknum anggota LP-KPK yang mengintimadasi klienya terkait proses mediasi program prona PTSL menurutnya klienya sudah bekerja sesuai peraturan perundang – undangan yang ada dan berlaku.
Dari hasil rapat menghadirkan para anggota yang terjun langsung di lapangan saat proses mediasi bersama warga tulungrejo dikonfirmasi satu persatu bahwa semua team LP-KPK dalam penanganan kasus tulungrejo memberi kesaksianya apakah ada intimidasi dan semua mengatakan sesuai yang mereka lihat dan mereka ketahui bhwa tidak ada intimidasi kepada sulhendar selama proses mediasi , malah sebaliknya dukungan dari warga tulungrejo yang luar biasa agar masalah ini di lanjutkan ke ranah hukum karena merasa kurangnya keterbukaan dan transparansi oleh perangkat desa yakni sulhendar selaku sekdes tulungrejo kecamatan gandusari kabupaten blitar.
Yang malah sebaliknya di saat proses mediasi dengan warga ada unsur melemahkan LP-KPK akan tetapi para anggota tidak tinggal diam justru itu membakar semangat dalam memperjuangkan hak –hak masyarakat demi tercapainya keadilan di negeri ini.
Di sampaikan pula oleh ketua LP-KPK blitar S. Hariyono, SH.MH. akan menindak tegas sesuai AD/ART yang berlaku keanggotaanya jika ada oknum LP-KPK yang menghalang halangi atau sengaja membuat suasana semakin gaduh.