
Oleh: Diar Mandala, Kolumnis Menara Madinah
Ruang publik digital hari ini menjadi medan uji ketahanan nasional. Ketika arus informasi dipenuhi narasi polarisasi, ujaran kebencian, dan seruan yang melampaui koridor konstitusi, maka yang terancam bukan hanya pemerintahan, melainkan kohesi sosial dan kedaulatan negara.
Dalam kajian ilmu komunikasi politik, fenomena ini disebut “disinformation-driven polarization”. Polanya memanfaatkan emosi kolektif untuk melemahkan kepercayaan publik pada institusi negara. Tujuannya tunggal: menciptakan perpecahan agar bangsa lemah dari dalam.
Dukung Pemerintahan Konstitusional Melalui Kritik Konstruktif
Pemerintahan Republik Indonesia saat ini lahir dari proses pemilu demokratis sesuai UUD 1945. Mengkritik kebijakan publik adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kritik yang sehat harus berbasis data, argumentasi rasional, dan disalurkan melalui jalur kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, atau pengadilan.
Seruan yang menggunakan diksi kekerasan, mendegradasi simbol negara, atau mengabaikan proses hukum tidak dapat dikategorikan sebagai kritik. Hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bijak Bermedia, Jaga Kedaulatan
Rakyat Indonesia memiliki sejarah panjang menjaga kedaulatan. Kedaulatan tidak hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal cara berpikir dan narasi kebangsaan. Karena itu setiap warga perlu meningkatkan literasi digital.
Tahan jari sebelum membagikan. Verifikasi kebenaran sebelum mempercayai. Serahkan persoalan kebijakan ke forum ilmiah dan jalur hukum. Bangsa besar lahir dari rakyat yang tenang, berpikir kritis, dan setia pada konstitusi.
Indonesia tidak membutuhkan kerusuhan. Indonesia membutuhkan revolusi nalar dan revolusi akhlak. Dengan nalar yang jernih, pemerintahan akan bekerja lebih baik. Dengan persatuan yang utuh, kedaulatan NKRI akan tetap kokoh menghadapi segala tantangan.
