
JAKARTA— Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak subuh di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung, mereka kini dalam tahanan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Tim penyidik Kejagung menemukan dugaan kongkalingkong dengan yayasan mitra bermasalah dan manipulasi pengadaan barang dan jasa secara ilegal. Penggeledahan kantor BGN selama hampir satu hari mengumpulkan bukti penting untuk memperkuat kasus ini.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengonfirmasi bahwa jual-beli “titik dapur” MBG merupakan salah satu faktor di balik pencopotan Dadan dan penahanan para pejabat. Presiden Prabowo Subianto disebut telah lama memantau dugaan penyimpangan ini sebelum mengambil langkah tegas.
Kasus ini membuka sejumlah poin penting:
-Lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang.
-Praktik pengadaan melawan hukum dan pengaruhnya terhadap keberhasilan program pemerintah.
-Dampak langsung korupsi pada kualitas layanan dan kehidupan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
-Pentingnya integritas pimpinan dalam menjaga tata kelola yang sehat dan beretika.
-Perlu reformasi menyeluruh demi transparansi dan akuntabilitas tata kelola publik.
-Peran tegas aparat hukum dalam membangun kepercayaan dan menegakkan supremasi hukum.
-Pendidikan dan sistem pencegahan korupsi sebagai upaya berkelanjutan.
-Implikasi kasus terhadap kepercayaan publik dan efektivitas program sosial nasional.
Penahanan ketiga pejabat tersebut merupakan langkah awal dalam penindakan praktik korupsi yang menciderai cita-cita besar pemerintah dalam memperbaiki kesehatan dan gizi anak bangsa.*Imam Kusnin Ahmad*
