
Pekalongan-Kementerian Agama menegaskan bahwa sosok yang kini terseret kasus dugaan asusila di Pekalongan bukan pimpinan pondok pesantren seperti yang ramai disebut di media sosial.
Polisi sebelumnya telah mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan asusila terhadap sejumlah perempuan. Namun Kemenag menyebut lembaga yang dipimpin pelaku merupakan sebuah padepokan bernama Padhang Ati yang berada di wilayah Buaran, Pekalongan.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam sistem resmi Kemenag maupun EMIS.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” tegas Basnang, seperti dilansir dari Kemenag go id, Rabu (28/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang selama ini beredar luas di media sosial terkait status lembaga tersebut.
Sumber:
Kemenag go id
