
Oleh: Gus Aziz Jazuli, Lc., MH.
Apresiasi tinggi saya berikan kepada MWCNU Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Di saat elite ulama tingkat atas memilih bungkam, pengurus NU level kecamatan ini justru bernyali besar menggelar Bahtsul Masail MWC NU Mojo Kediri untuk menguliti tren pembodohan umat: maraknya makam palsu baru yang lahir dari klaim mimpi dan wangsit.
Modus “ATM Garamah” & Sirkus Ronsen Gaib
Jika merujuk kitab klasik seperti Tazkirun Nas atau Annahrul Maurud, konsep awal “makam replika” (masyahad) hanyalah media visual personal di rumah agar peziarah miskin bisa mengingat (tadzkirah) wali yang letaknya jauh.
Namun, di tangan para oknum kreatif zaman sekarang, tradisi ini disulap menjadi komoditas publik. Tanah kosong atau makam tokoh pribumi dipatok dengan nisan baru, dibangun kubah megah, lalu diberi lubang koin. Lahirlah proyek ATM Garamah (Alat Tarik Tunai Berkedok Karomah) yang bersandar pada metode Ronsen Gaib (menerawang isi tanah secara sepihak) dan klaim sepihak lewat mimpi.
Salah satu contoh anomali nyata adalah kasus di Pekalongan, di mana kuburan kucing peliharaan bernama “Mbah Pus-pus” yang mati tertabrak mendadak disulap menjadi makam wali besar pendiri kota, lengkap dengan nisan marmer baru. Ketika diprotes pemilik aslinya, pengikutnya berdalih, “Ini sudah titah Wali Kutub, harap diam!”
Fikih Tegas: Mimpi Bukan Hujah Syariat!
Bagi para pemuja ilusi, mari belajar usul fikih dasar. Dalam Kitab Hasyiyah Al-Bannani ‘ala Jam’ul Jawami’ (Jilid 2, Hal. 357) ditegaskan:
“Wahuwa laisa bi-hujjatin” (Ilham atau mimpi itu bukanlah hujah/dalil hukum!)
Sebab, manusia biasa tidak maksum (terjaga dari salah), sehingga mimpinya rentan disusupi delusi atau bisikan nafsu dompet kosong. Bahkan, jika ulama sekelas Imam Ghazali bermimpi didiktekan hadis baru oleh Rasulullah saw., mimpi itu tetap haram dijadikan hukum di alam nyata. Hukum publik dalam Islam wajib tegak di atas transmisi yang zahir, empiris, dan dapat dipertanggungjawabkan secara sadar.
3 Keputusan Final Bahtsul Masail MWC NU Mojo Kediri:
1. Makam Tua/Klasik (Haram Dibongkar):
Makam berabad-abad yang diakui kolektif oleh masyarakat (syuhrah istifadah) tidak boleh dibongkar hanya karena ada orang zaman sekarang yang mendadak bermimpi makam itu “palsu”.
2. Menetapkan Makam Baru Lewat Mimpi (Haram):
Membangun makam wali baru bermodal klaim mimpi hukumnya haram. Jika digali dan ditemukan nisan kuno asli, hal itu hanya boleh untuk konsumsi pribadi, bukan dikomersialkan.
3. Makam Baru Tanpa Fakta Sejarah (Boleh Dirobohkan):
Makam baru yang mendadak muncul tanpa rekam jejak, tradisi lisan, atau bukti sejarah—dan hanya mengandalkan wangsit gaib—sah untuk dirobohkan karena merupakan penipuan publik.
Melawan Genosida Sejarah Nusantara
Penancapan nisan-nisan baru ini adalah bentuk genosida sejarah yang menjengkelkan. Nisan kuno (corak Pasai, Demak, Mataram) dihancurkan dan diganti nama kelompok mereka agar sejarah asli leluhur Nusantara lenyap.
Modus mengeruk keuntungan dari kotak amal ziarah ini adalah lagu lama. Sejak tahun 1880-an, sengketa isi kotak amal (kropak) sudah dicatat oleh sejarawan kolonial seperti L.W.C. van den Berg dan Snouck Hurgronje (misalnya kasus makam numpang Habib Tibsani di Surabaya dan konflik Luar Batang Jakarta yang setelah dilacak silsilahnya ternyata tidak valid).
Kesimpulan
Syariat Islam itu berpatokan pada hal yang zahir (nyata dan ilmiah), bukan yang halu. Saat hidup menjual nasab, saat mati menjual nama orang mati demi cuan kotak amal adalah sirkus yang harus dihentikan. Terima kasih MWCNU Mojo Kediri karena telah berani menyalakan lilin kebenaran ilmiah bagi umat Islam Nusantara.
Sumber:
1. Membongkar Ajaran Khurofat Habaib Baalawi, hal 667.
2. https://www.youtube.com/live/cG3Ea6bfKFg?si=se2tpBTAlkN7izuu
3. https://youtu.be/rSBrXZhhim4?si=2OwdN7HMuTkcXVpb
21 Mei 2026
—————
Kembali Hadir buku “Membongkar Ajaran Habaib Baalawi”
Penyusun: Aziz Jazuli, Lc, MH & KH KRT Nur Ihyak Hadinegoro
Harga: 210.000 (belum ongkir)
Dapat menghubungi nomor WA Admin:
https://wa.me/+6285815215690
Atau di shopee : https://id.shp.ee/KA9Zyuj
