Pemkab Sidoarjo Minta Netralitas RT/RW dan Ancam Sanksi yang Terlibat Tim Sukses Pilkades

Menaramadinah.com, Sidoarjo – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo mulai memasuki tahapan krusial. Di tengah meningkatnya dinamika politik desa selama masa kampanye, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengingatkan seluruh perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD), khususnya Ketua RT dan RW, agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas dukung-mendukung calon kepala desa.

Bupati Subandi menegaskan perangkat desa, RT maupun RW tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim sukses ataupun tim kampanye pasangan calon kepala desa.

Menurutnya, posisi RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang harus berdiri di tengah tanpa keberpihakan politik.

“RT dan RW adalah pelayan masyarakat. Mereka harus menjaga netralitas dan menjadi perekat sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Subandi usai Deklarasi Damai Pilkades di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, RT dan RW sebagai bagian dari LKD merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Selain itu, para pengurus RT dan RW juga menerima insentif resmi yang bersumber dari APBD maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Karena itu, menurut Subandi, netralitas menjadi kewajiban moral sekaligus administratif agar fasilitas negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Ia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi sanksi bagi pengurus RT maupun RW yang terbukti terlibat sebagai tim sukses calon kepala desa.

“Kalau tidak netral ya diberhentikan. Karena SK RT dan RW ada di Bupati, maka wajib dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Sejumlah aturan itu menegaskan perangkat desa dan pengurus LKD wajib bersikap netral selama pelaksanaan Pilkades.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Binwas Pemdes) Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dugaan keberpihakan RT maupun RW terhadap salah satu calon kepala desa.

“Secara kelembagaan mereka memang harus netral. Kalau ada laporan dari masyarakat tentu akan kami lakukan pengecekan di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Pemkab Sidoarjo juga meminta masyarakat aktif mengawasi jalannya Pilkades Serentak 2026.

Warga diminta melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan RT atau RW dalam aktivitas politik praktis dengan menyertakan bukti pendukung kepada panitia Pilkades, kecamatan, maupun Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo. (Nuning)