Aceng Syamsul Hadie (ASH): Pelarangan Nobar Film Dokumenter Pesta Babi sebagai Preseden Buruk bagi Konstitusi dan Demokrasi

 

JAKARTA – Pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi patut dipandang sebagai tindakan yang problematik secara konstitusional, hukum administrasi, dan politik demokrasi. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap pembatasan terhadap kebebasan sipil harus memenuhi syarat legalitas, legitimasi tujuan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tanpa memenuhi prinsip-prinsip tersebut, tindakan pembatasan berpotensi melanggar semangat konstitusi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

Aceng Syamsul Hadie (ASH) menyoroti pembubaran nonton bareng (nobar) Film dokumenter pesta babi di beberapa tempat.

> “Pelarangan nobar film dokumenter pesta babi sebagai presiden buruk bagi konstitusi dan demokrasi karena peristiwa pembubaran nobar tersebut merupakan tindakan brutal yang mencederai kebebasan berpendapat, ini berdampak luas, tidak agi hanya pelanggaran hukum tetapi berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin merosot”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menggaris bawahi bahwa secara normatif, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat. Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kebebasan berekspresi juga diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan kebebasan menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun ekspresi lainnya. Dalam konteks pers dan karya dokumenter, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Dengan demikian, film dokumenter—termasuk yang mengkritisi kebijakan publik—merupakan bagian sah dari ekosistem kebebasan berekspresi. Dokumenter bukan sekadar produk seni, melainkan instrumen investigatif dan refleksi sosial. Dalam tradisi demokrasi modern, kritik terhadap proyek strategis negara justru dipandang sebagai mekanisme koreksi kebijakan, bukan ancaman terhadap stabilitas.

> “Jika terdapat keberatan terhadap isi film, mekanisme konstitusional yang tersedia adalah hak jawab, klarifikasi publik, dialog terbuka, atau jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Negara hukum tidak boleh menggantikan perdebatan argumentatif dengan pembatasan administratif yang tidak transparan. Prinsip due process of law mengharuskan setiap pembatasan memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan tidak sewenang-wenang”, tegasnya.

Dari perspektif politik demokrasi, ASH menjelaskan, pelarangan kegiatan diskusi publik justru dapat menimbulkan efek kontraproduktif. Pertama, ia menciptakan persepsi anti-kritik. Kedua, ia memperkuat efek psikologis “semakin dilarang semakin dicari”. Ketiga, ia berisiko mengikis legitimasi kebijakan, karena legitimasi dalam demokrasi tidak hanya dibangun melalui kewenangan formal, tetapi juga melalui penerimaan publik. Transparansi dan keterbukaan data selalu lebih efektif dibanding pembatasan ruang diskusi.

> “Apabila alasan pembubaran adalah ketertiban umum atau prosedur perizinan, maka hal tersebut harus dibuktikan secara konkret dan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh kegiatan serupa. Tanpa konsistensi, pembatasan akan dipersepsikan sebagai tindakan selektif yang politis. Dalam negara demokrasi, standar ganda dalam pembatasan ekspresi adalah ancaman serius bagi prinsip kesetaraan di depan hukum”, desaknya.

Lebih jauh, ASH mengingatkan, pembatasan ekspresi yang berkaitan dengan isu kebijakan publik berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi dalam ruang pendidikan dan seni. Kampus dan ruang publik seharusnya menjadi arena dialog, bukan zona steril dari perbedaan pandangan. Demokrasi yang matang tidak takut terhadap kritik; sebaliknya, ia memperkuat diri melalui kritik.

Secara politis, respons represif terhadap dokumenter dapat dibaca sebagai sinyal defensif negara terhadap narasi alternatif. Dalam konteks proyek strategis nasional yang berdampak luas, keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya masyarakat terdampak. Pemerintah yang percaya pada validitas kebijakannya semestinya tidak merasa terancam oleh diskusi publik.

> “Karena itu, pelarangan nobar film dokumenter tanpa penjelasan hukum yang proporsional bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan prinsip. Ia menyentuh inti dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi. Negara hukum harus membuktikan bahwa ia mampu mengelola kritik dengan argumentasi, bukan dengan pembatasan. Jika demokrasi ingin tetap bermakna, ruang untuk mendengar, berdiskusi, dan berbeda pendapat harus dijaga, bukan dipersempit”, pungkasnya.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi