Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Arah Baru Keamanan Nasional.

 

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior Jawa Timur.

JAKARTA – Sebuah langkah besar dalam sejarah kepolisian Indonesia telah diambil. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan yang berlangsung intensif selama lebih dari tiga jam tersebut, Ketua KPRP, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyerahkan 10 buku tebal yang memuat rumusan kebijakan, analisis, dan rekomendasi komprehensif untuk masa depan institusi Polri.

Hadir dalam momen penting ini para tokoh bangsa, mulai dari Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga mantan Kapolri Idham Aziz, menandakan keseriusan seluruh elemen dalam membangun Polri yang lebih baik.

Selama berbulan-bulan, tim yang diketuai ahli tata negara Jimly Asshiddiqie ini bekerja keras menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, lembaga negara, hingga internal Polri di berbagai daerah. Hasil kajian mendalam itu kemudian dituangkan dalam keputusan-keputusan krusial yang disetujui oleh Presiden:

1.Tidak Ada Kementerian Keamanan Baru.

Salah satu wacana besar yang sempat mengemuka adalah pembentukan Kementerian Keamanan tersendiri. Namun setelah ditimbang masak-masak, diputuskan bahwa ide ini tidak dilanjutkan.
“Manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Fokus kini diarahkan pada perbaikan sistem yang ada, bukan pembentukan lembaga baru yang berisiko tumpang tindih dan tidak efisien.

2.Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini. Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga sistem checks and balances dan demokrasi yang sudah berjalan baik.

3.Penguatan Kompolnas yang Lebih Independen
Ini adalah poin yang sangat strategis. Presiden menyetujui agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat secara signifikan. Ke depannya, Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio (diisi pejabat yang sedang menjabat), melainkan menjadi lembaga yang benar-benar independen.

Rekomendasi dan keputusannya nanti akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga fungsi pengawasan publik terhadap Polri menjadi jauh lebih kuat dan tegas.

4.Batasan Jabatan Rangkap
Pemerintah juga akan membuat aturan yang lebih tegas dan limitatif mengenai jabatan-jabatan sipil yang boleh diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian, agar fokus tugas pokok tetap terjaga.

Penyelesaian tugas KPRP ini menandai babak baru reformasi birokrasi dan kelembagaan di Indonesia.

-Fokus pada Substansi, Batas Formil: Keputusan untuk tidak membuat kementerian baru menunjukkan kedewasaan berpikir. Alih-alih sibuk mengubah nama atau struktur organisasi yang besar, pemerintah memilih jalan memperbaiki kinerja, regulasi, dan sistem pengawasan yang ada. Ini jauh lebih produktif dan hemat biaya negara.

-Checks and Balances yang Kuat: Penguatan Kompolnas adalah jawaban atas harapan publik. Polri sebagai institusi yang memegang senjata dan kekuasaan besar harus diawasi dengan ketat oleh lembaga independen. Dengan rekomendasi yang mengikat, kepercayaan publik akan semakin terbangun.

-Jalan Menuju 2029: Rekomendasi ini menjadi peta jalan (roadmap) hingga tahun 2029. Reformasi tidak dilakukan secara instan dan revolusioner yang bisa mengacaukan situasi keamanan, melainkan secara bertahap, terencana, dan pasti.

Kita patut bersyukur dan berharap agar hasil kerja keras para ahli dan tokoh ini dapat segera diimplementasikan dengan baik.

Reformasi Polri bukan hanya soal mengubah aturan, tapi soal mengubah mentalitas dan pelayanan. Tujuannya satu: menciptakan Polri yang Profesional, Modern, Humanis, dan Betul-betul Pelindung Masyarakat.

Semoga dengan landasan hukum dan kebijakan yang kuat ini, Indonesia bisa memiliki institusi kepolisian yang menjadi kebanggaan, menjaga keamanan tanpa menakutkan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.*Imam Kusnin Ahmad*