Akhirnya Aksi Pencurian Besi Jembatan Suramadu Sudah 21 Kali Baru Ketangkap

Bangkalan-menaramadinah.com-Kenapa mesti jembatan jelas merugikan masyarakat. Kenapa tidak mencuri di bank yg jelas ada uang dan tidak ada yg rugi

Aksi pencurian itu dengan sasaran Jembatan Suramadu kembali terjadi. Personel Satpolair Polres Bangkalan menangkap tujuh pelaku yang mencuri besi anti karat pelindung tiang pancang jembatan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diketahui telah beraksi berulang kali sebelum akhirnya tertangkap.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat batang besi anti karat pelindung tiang pancang dengan berat sekitar 120 kilogram per batang. Selain itu, petugas juga menyita satu perahu lengkap dengan mesin, sebuah crane seberat sekitar 5 kuintal berwarna oranye, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut telah melakukan pencurian hingga 21 kali. Dalam 16 kali aksi, mereka berhasil membawa kabur besi pelindung tiang pancang sebanyak 3 hingga 4 batang setiap kali beraksi. Harga satu batang besi anti karat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp23 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satpolair Polres Bangkalan melakukan patroli rutin di sekitar kawasan Jembatan Suramadu. Petugas melihat sebuah perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan empat batang besi pelindung tiang pancang di atas perahu tersebut. Di dalam perahu terdapat tujuh orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut adalah BS (32), MY (33), dan MM (40) yang merupakan warga Kelurahan Pakelingan, Kabupaten Gresik. Kemudian MFR (30) dan HT (40) warga Desa Kroman, Kabupaten Gresik, AS (27) warga Desa Kebungson, Kabupaten Gresik, serta SA (40) warga Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus pencurian di Jembatan Suramadu juga pernah terjadi pada 23 Januari 2026. Saat itu petugas patroli menemukan seorang pemuda berinisial MAR (18), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, muncul dari bawah jembatan sekitar pukul 09.50 WIB. Ia membawa alat pancing untuk menyamarkan aksinya.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tasnya ditemukan potongan kabel tembaga yang diduga dicuri dari fasilitas jembatan. Kepada penyidik, MAR mengaku telah tiga kali mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu. Aksi tersebut menyebabkan gangguan pada CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) jembatan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Madura terkenal dengan negeri sejuta musholah. Surabaya banyak wali nyaTapi kenapa.?

#semuaorang #jangkauanluas #suramadu #jembatan #bangkalan #surabaya #pencurian