BPN Putuskan Markas Madas di Wonokromo Milik Negara

Surabaya-Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan jika bangunan rumah di Jalan Darmo 153, Wonokromo, yang sebelumnya ditempati oleh organisasi masyarakat (ormas) Madas ternyata milik negara. Hal itu lantaran bangungan tersebut tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan. Baik hak milik, hak guna bangunan maupun hak atas tanah ainnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional I Surabaya Budi Hartanto mengatakan merujuk pada UU Pokok Agraria tahun 1960 yang menjelaskan jika tanah dengan eigendom wajib dikonversi pangling lambat 1980. Apabila tidak dirubah, maka status tanah menjadi milik negara.

“Lokasi tersebut belum didaftarkan sertifikat sampai saat ini. Karena belum sertifikat kami tidak memiliki data siapa pemiliknya karena belum pernah didaftarkan,” kata Budi.

Dengan situasi tersebut, status tanah dan bangunan di Jalan Darmo 153 merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Diketahui, saat ini bangunan tersebut sedang disegel dan status quo karena adanya beberapa pihak yang saling klaim dan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun Beritajatim, kasus ini tengah naik status dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen menjadi penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

“Kami siap buka data apabila dipanggil oleh pihak Polrestabes Surabaya. Kita siapkan sesuai fakta dan data yang ada,” jelas Budi.

Diketahui, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya telah menyampaikan jika pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam kasus itu. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, hingga Badan Pertanahan Nasional.
MM