
BLITAR–Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Nasional LP3H Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2-4 Februari 2026 di Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri ratusan perwakilan LP3H dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menyamakan langkah dalam mendukung sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.
*Rakor Nasional Sebagai Forum Konsolidasi*
Rakor LP3H 2026 difungsikan sebagai wadah konsolidasi untuk menyelaraskan kebijakan dan prosedur pendampingan halal di seluruh Indonesia. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa LP3H berperan sebagai ujung tombak pendampingan di lapangan, di mana profesionalisme, kedisiplinan prosedural, dan keselarasan pelaksanaan menjadi faktor kunci keberhasilan Jaminan Produk Halal.
“LP3H menjadi garda depan dalam memastikan pelaku UMK dapat melalui proses sertifikasi halal dengan baik. Penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas kinerja pendamping sangat penting untuk mendukung implementasi kebijakan halal,” ujarnya.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, EA Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa rakor ini juga digunakan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat pemahaman terkait kebijakan dan prosedur pendampingan. Aspek teknis pelaksanaan dan tata kelola LP3H juga menjadi fokus pembahasan agar lebih efektif dan terstandar di seluruh wilayah.
*LP3H UNU Blitar Siap Terapkan Hasil Rakor*
Ketua LP3H UNU Blitar, Wijianto, yang mewakili lembaga pada acara tersebut, menyampaikan bahwa keikutsertaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pendampingan halal di wilayah Blitar Raya. Ia mengapresiasi materi dan arahan dari BPJPH yang memberikan banyak penguatan terkait prosedur dan mekanisme kerja pendamping.
“Kami mengikuti Rakor ini agar pelaksanaan pendampingan halal di LP3H UNU Blitar semakin selaras dengan kebijakan BPJPH. Banyak hal yang dapat kami terapkan, terutama dalam pemetaan UMK dan peningkatan kualitas prosedur pendampingan,” jelas Wijianto.
Menurutnya, pendampingan halal tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pemahaman pelaku UMK mengenai prinsip halal dan penerapannya dalam proses produksi sehari-hari. Rakor ini memberikan perspektif yang lebih komprehensif untuk memperbaiki pola pendampingan di daerah.
*Berbagai Materi Penting Dihadirkan*
Selama tiga hari pelaksanaan, BPJPH menghadirkan berbagai pembahasan strategis, antara lain penguatan kinerja pendamping, integrasi kebijakan pusat dan daerah, serta penyampaian pengalaman terbaik dari berbagai LP3H di Indonesia. Kegiatan ditutup dengan penyampaian rangkuman hasil pembahasan dan kesepakatan arah kerja pendampingan halal yang akan menjadi acuan bagi seluruh LP3H di Indonesia.
LP3H UNU Blitar berharap hasil Rakor Nasional LP3H 2026 dapat memperkuat kolaborasi antara LP3H, pemerintah daerah, dan pelaku UMK di Blitar. Dengan menerapkan hasil pembahasan rakor, diharapkan pendampingan halal dapat berjalan lebih efektif, membantu UMK meningkatkan kualitas produk, serta membangun kepercayaan konsumen melalui penerapan prinsip halal yang benar dan konsisten menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal pada akhir tahun ini.*Imam Kusnin Ahmad*
