Keselamatan Jiwa Jemaah Haji Diutamakan, MUI Tegaskan Bukan Hanya Mengurangi Antrean.

JAKARTA – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai pertimbangan penting yang tidak dapat diabaikan.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa jemaah haji (hifdzun nafs) merupakan hal yang paling utama, bahkan lebih penting daripada upaya mengurangi antrean calon jemaah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Shofiyullah Muzammil, yang juga mengaitkannya dengan syarat istithaah (kemampuan) untuk melaksanakan ibadah haji.

*Prinsip Hifdzun Nafs Sebagai Inti Syariat*

Kiai Shofi menjelaskan bahwa hifdzun nafs merupakan bagian tak terpisahkan dari syarat istithaah, yang mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, dan kecukupan bekal. Dalam ajaran Islam, keselamatan jiwa adalah prioritas nomor satu. Dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa, hal-hal yang awalnya dilarang bisa menjadi boleh atau bahkan harus dilakukan.

*Penambahan Kuota Harus Berbasis Keselamatan*

Menurutnya, penambahan kuota haji tidak boleh hanya bertujuan mengurangi antrean jika pemerintah tidak mampu menyediakan fasilitas yang mendukung keselamatan jemaah. Hal ini terutama berlaku untuk lokasi penting seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Jika keselamatan tidak terjamin, kewajiban haji menjadi gugur atau ditangguhkan, sebagaimana ditegaskan Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat.

*Jemaah Lansia atau Tidak Sehat Tidak Perlu Memaksakan*

Bagi jemaah yang sudah lansia atau kondisinya tidak memungkinkan secara kesehatan, tidak disarankan untuk memaksakan diri berangkat. Hal ini karena mereka tidak memenuhi syarat istithaah untuk melaksanakan ibadah haji.

*Paralel dengan Prinsip Hukum*

Prinsip hifdzun nafs dalam konteks haji merupakan bagian dari maqhasyidus syariah (tujuan syariat) untuk kemaslahatan umat. Hal ini serupa dengan prinsip hukum latin “solus populi supra lex esto” yang menyatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga pernah menegaskan bahwa prinsip ini menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebelumnya.

Keselamatan jiwa jemaah haji adalah hal yang tidak bisa dikorbankan dalam upaya melaksanakan ibadah haji maupun mengelola kuota dan antrean calon jemaah. Pemerintah dan semua pihak terkait harus selalu mengutamakan hifdzun nafs dengan menyediakan fasilitas yang memadai.

Sementara itu, para calon jemaah juga perlu menghargai syarat istithaah dengan tidak memaksakan diri jika kondisinya tidak mendukung.*Imam Kusnin Ahmad*