
By: Sayyid Diar Mandala
Tanggal: 04 Oktober 2025
Pandeglang-Banten 🇮🇩
Saudaraku Rakyat dan Bangsa Indonesia tercinta.
Dalam beberapa waktu terakhir, istilah “Imam Besar Umat Islam Indonesia” yang disematkan kepada Habib Rizieq Shihab telah menjadi sorotan publik. Istilah ini tidak hanya menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap stabilitas nasional dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam terkait penggunaan istilah ini dan bagaimana pemerintah harus menanganinya.
Pemerintah harus segera bertindak tegas terkait istilah Imam Besar Umat Islam Indonesia yang disematkan kepada Habib Rizieq Sihab. Istilah ini bermasalah secara hukum negara, karena imam besar di Indonesia ini sudah ada, yaitu Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.
Penggunaan istilah Imam Besar oleh Habib Rizieq Sihab dan kelompoknya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam. Selain itu, istilah ini juga dapat dianggap sebagai tantangan terhadap kedaulatan negara dan stabilitas nasional.
Dalam Islam, tidak boleh ada dua imam besar di dalam satu wilayah atau negara. Jika terjadi, maka salah satunya harus ditiadakan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera meluruskan dan mencabut istilah Imam Besar yang disematkan kepada Habib Rizieq Sihab.
Pemerintah juga harus mengkaji sepak terjang Habib Rizieq Sihab dan kelompoknya, karena mereka tidak memiliki wilayah teritorial dan tetap berada di wilayah NKRI. Ini dapat dianggap sebagai “negara di dalam negara” yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak tegas dan serius dalam menangani masalah ini, demi menjaga kedaulatan negara dan stabilitas nasional.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
#sdiarm 🇮🇩
