Jaring Pengaman Pelajar: Kebijakan Anti-Narkoba di Dunia Pendidikan

Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar kian memprihatinkan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan tren peningkatan pengguna narkoba berusia remaja setiap tahunnya. Ironisnya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman pembentukan karakter, kini justru tak sepenuhnya steril dari ancaman zat adiktif.

Peneliti sosial dan kebijakan publik, Rizca Y. Putri, menilai sekolah membutuhkan lebih dari sekadar kampanye seremonial. “Dunia pendidikan butuh kebijakan sistematis sebagai jaring pengaman. Jika tidak, sekolah bisa menjadi pintu masuk narkoba bagi generasi muda,” ujarnya, Kamis (19/9).
Pelajar tingkat SMP dan SMA dianggap berada pada fase rentan. Tekanan akademik, pencarian jati diri, serta pengaruh lingkungan sosial sering dimanfaatkan oleh pengedar narkoba.

Sementara itu, lemahnya pengawasan sekolah, minimnya pendidikan bahaya narkoba, serta ketiadaan protokol penanganan membuat sistem pendidikan mudah disusupi.

Selain faktor internal sekolah, arus informasi digital tanpa pendampingan juga memperbesar risiko. Beberapa kasus menunjukkan pelajar mendapatkan narkoba melalui media sosial maupun layanan pengiriman online.

Pemerintah sejatinya telah memiliki regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Namun, pelaksanaannya dinilai belum seragam dan kurang melibatkan partisipasi aktif sekolah, guru, maupun orang tua.

“Tes urin massal atau sosialisasi satu arah sering kali hanya seremonial. Pendekatan represif justru bisa mengasingkan pelajar yang sebenarnya membutuhkan bimbingan, bukan hukuman,” kata Ahmad Sufaidi, akademisi yang turut melakukan kajian.
Sebagai solusi, para peneliti merekomendasikan empat langkah kebijakan:

Integrasi kurikulum anti-narkoba dengan pendekatan kontekstual, bukan sekadar menakut-nakuti.

Pembentukan Satgas Sekolah Bebas Narkoba beranggotakan guru, siswa, dan komite sekolah dengan pendampingan BNN.
Kolaborasi multi-pihak antara sekolah, Dinas Pendidikan, BNN, LSM, dan komunitas pemuda.

Pendekatan restoratif bagi pelajar pengguna, dengan rehabilitasi berbasis sekolah dan komunitas.

“Pelajar adalah korban, bukan penjahat. Kebijakan harus menekankan pemulihan, bukan kriminalisasi,” tegas Mandra Nur Alia, peneliti kebijakan sosial.

Para peneliti menekankan, kunci utama terletak pada kepedulian kolektif seluruh ekosistem pendidikan. Ketika kepala sekolah, guru, orang tua, dan siswa menjadi bagian dari sistem pendeteksi dini, upaya pencegahan akan lebih kuat.

“Mencegah pelajar terjerat narkoba bukan hanya tugas BNN atau aparat hukum. Ini tanggung jawab pendidikan, tanggung jawab orang dewasa, tanggung jawab bangsa,” pungkas Rizca.(SDS)