Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ist.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah mendukung pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Mutih. Kepala daerah yang abai akan mendapat sanksi tegas. Hal itu menjadi perbincangan di media sosial.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Kopdes Merah Putih bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa. Sebab itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepadapara kepala daerah yang tak mendukung program tersebut.

“Itu (Kopdes) untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Jadi, ada sanksinya. Saya tidak bermaksud menakut-nakuti,” ujar Tito dikutip dari YouTube resmi Kemendagri, Rabu (21/5/2025).

Tito menjelaskan, aturan mengenai sanksi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 24 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, tertulis jelas sanksi yang akan diberikan bila kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN).

“Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah,” cetusnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan, mekanisme pemberian sanksi bagi semua pihak, termasuk kepala daerah yang menghambat Kopdes Merah Putih, juga cukup unik. Sebab, program itu masuk dalam PSN.

Jadi, pemberhentian tetap tidak harus melalui mekanisme DPRD, cukup dengan pemeriksaan inspektorat.

“Dalam konteks undang-undang, ini memberikan kewenangan pada Menteri Dalam Negeri melalui inspektorat urgent command degree, kalau tidak melaksanakan program strategis nasional,” tuturnya.

Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengawal pembentukan Kopdes Merah Putih hingga tuntas.

Kami siap menjalankan arahan Presiden dan Mendagri. Ini sejarah besar bagi Indonesia dan Kepri akan menjadi bagian penting dari perjalanan ini. Kami pastikan, seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan serius agar koperasi ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan,” jelasnya.

Menurut Ansar, pihaknya menjalankan program Kopdes Merah Putih sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Keppres memutuskan adanya Satuan Tugas (Satgas) yang dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Satgas Nasional, Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota.

Di tingkat provinsi, Gubernur ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas yang membidangi koperasi sebagai sekretaris. Anggotanya terdiri dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah. Untuk tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Wali Kota menjadi Ketua Satgas.

Bagaiman dengan Jawa Timur. Jawa Timur jelas provinsi yang mendukung penuh Koprasi Desa Merah Putih. Sejak 30 April 2025 lalu Gubernur Jatim Mak Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen dan kesiapan Jatim dalam menyukseskan program Presiden RI Prabowo Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Khofifah mengatakan bahwa Jatim sepenuhnya mengikuti seluruh kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Koordinator (Menko) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus di Jatim.

“Kalau Pak Presiden punya program Sekolah Rakyat, kami siap menyukseskan program Sekolah Rakyat. Kalau Pak Presiden punya program bagaimana kita swasembada pangan. Kami pun siap di garda terdepan menyukseskan program ketahanan pangan nasional,” ujar Mak Khofifah.

Hal itu disampaikan pada acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Provinsi Jawa Timur di Jatim Expo Surabaya, Rabu (30/4/2025).

“Maka hari ini pun, kami ingin menyampaikan untuk program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, bismillah kami siap di garda terdepan untuk menyukseskan program ini,” katanya.

Kesiapan itu, kata Khofifah, ditunjukkan dengan progress pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini lanjutnya sudah terbentuk 1.247 koperasi yang tersebar di 18 kabupaten dan 2 kota di Jatim.

“Alhamdulillah per 29 April 2025, ada 1.247 desa yang telah melaksanakan musyawarah desa/ kelurahan dengan rincian 1.166 unit koperasi desa dan 81 unit koperasi kelurahan. Insya Allah kita maksimalkan sambil menunggu SE Mendagri,” kata Khofifah.

“Dari 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, kami mohon beberapa hal penting terkait upaya percepatan pembentukan kopdes Merah Putih sesuai INPRES Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih bisa disampaikan kepada seluruh Kepala Desa maupun Lurah yang hadir disini,” imbuhnya.

Harapannya, kata Khofifah, akan ada hal-hal yang bisa menjadi rekomendasi strategis pada pertemuan kali ini. Pertama, pihaknya berharap Surat Edaran Mendagri bisa segera diterbitkan.

“Ini karena akan menjadi referensi bagi kami Kepala Daerah Provinsi maupun Kab Kota, kepastian proses bisnis bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk bisa mengoperasionalkan Kopdes Merah Putih supaya bisa memaksimalkan semua unit usaha yang sudah diputuskan” katanya.

“Maka, SE Mendagri menjadi sangat penting tidak hanya untuk pendirian tapi operasionalisasi dari Kopdes/ Kelurahan Merah Putih. Nantinya SE itu akan mendetailkan INPRES 9 Tahun 2025. Jadi sekarang proses peresmiannya dulu, keabsahan dan legalitasnya. Ini sebetulnya SOP yang menjadi dasar pelaksanaan Kopdes/ Kelurahan Merah Putih,” tuturnya menambahkan.*Imam Kusnin Ahmad*