Sah! Ibin- Elim Jadi Walikota Blitar,Setelah MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar. .

BLITAR – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima eksepsi
yang disampaikan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Dan menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon kepala daerah Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) pada Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku. “Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Pada poin pertama, majelis hakim menolak eksepsi termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon. “Pertama, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.

Amar putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30 WIB dan mencakup putusan atas permohonan sengketa dari 11 paslon yang berbeda, termasuk paslon Bambang-Bayu dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Blitar.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Arsul Sani, majelis hakim menekankan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Maka eksepsi mengenai tenggang waktu permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.

Ia menambahkan bahwa eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa dengan penolakan permohonan oleh majelis hakim MK, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih akan kami gelar pada 8 Februari 2025 ini,” ujarnya.

Dengan ditolak nya gugatan Bamba Bambang-Bayu oleh MK, maka Sah dan Resmi Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bumi Bung Karno Blitar, Periode Th 2025-2030.

Sebelumnya, KPU Kota Blitar telah menetapkan bahwa paslon Ibin-Elim unggul dalam perolehan suara atas paslon Bambang-Bayu dengan selisih lebih dari 6.000 suara.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (4 Desember 2024), KPU mencatat paslon Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen). Sementara itu paslon Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dengan suara tidak sah sebanyak 3.150 suara (3,27 persen). Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen. 1, Bambang-Bayu, diusung koalisi partai politik yang menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Ibin-Elim, diusung koalisi partai politik yang hanya menguasai 36 persen kursi DPRD, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. Ibin-Elim akan menjadi wali kota dan wakil wali kota Blitar pertama setelah reformasi 1998 di mana pemenang tidak diusung PDI-P. *Imam Kusnin Ahmad*