Wartawan Jadi Timses Diminta Cuti atau Mundur

Oleh : Drs. Machmud Suhermono, M.Kom.

Dalam setiap perhelatan kontestasi, baik lokal maupun nasional, posisi media atau pers, cukup strategis sebagai sarana bagi kandidat untuk meraih popularitas, akseptabilitas dan tentunya elektabilitas, yang muaranya untuk meraih kemenangan.

Dalam posisi inilah, sangat diharapkan media untuk bersikap independen terhadap semua kontestan. Media diwajibkan untuk tidak memihak. Sebab, bila memihak, akan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, akuntabel, jernih dan transparan.

Dewan Pers sebagai institusi yang diberi kewenangan Undang-undang, untuk menata kehidupan pers nasional, serta menjaga kebebasan dan kemerdekaan pers, sudah mengeluarkan ketentuan, terkait pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Surat Edaran Dewan Pers itu menyebutkan, “Meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah atau calon Legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon untuk :

1). Segera non aktif sebagai wartawan.

2). Mengundurkan diri secara permanen.”

Sebab, dengan menjadi calon kepala daerah/ wakil kepala daerah atau tim sukses, sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.

Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik.

Dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 6 dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Kovach dan Rosenstiel menempatkan independensi, sebagai salah satu elemen penting, dalam jurnalisme. Independensi bagi wartawan berada pada semangat dan pikirannya. Independensi diukur dari kredibilitas.

Kredibilitas wartawan berakar pada akurasi, verifikasi dan kepentingan publik yang lebih besar dan hasrat untuk menyampaikan informasi.

Ayo dulur-dulur media, tetap jaga independensi ya. Berikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, dengan menayangkan, memuat dan menyiarkan berita yang berimbang, akurat dan faktual selama Pilkada, hingga coblosan 9 Desember 2020 nanti.