BBHR PANGGUNG PENGACARA MUDA PENGABDI MASYARAKAT

Oleh Gembong A Rifai Ahmad, S.H.

Semua profesi pasti menuntut gaji atau jasa saat menjalankan tugas pekerjaan yang menjadi kewenangannya. Advokat atau pengacara adalah profesi, tidak sekedar pekerjaan atau job. Kerja profesi seorang advokat dibatasi kode etik profesi dan diawasi oleh dewan profesi dari induk organisasi Peradi. Benar, semua orang pasti butuh uang, pendapatan tinggi, tetapi bagiku bukanlah semata-mata. Uang tetap penting bagi siapapun. Namun bukan berarti tanpa uang tidak bisa berbuat, tidak solusi. Itu keyakinan saya. Solusi bisa hadir tanpa uang. Juga pendapatan, rezeki juga tidak harus berupa material uang.
Kesempatan bagi para pengacara muda yang bergabung dalam organisasi sayap hukum partai politik adalah suatu kesempatan untuk menambah pengetahuan baru, pengalaman baru dalam koridor profesional yang linear dengan keahlian dan kewenangan. Secara teoritis, ilmu apapun tidaklah bisa kuat dan mumpuni berdiri sendiri. Pasti memerlukan disiplin ilmu yang lain. Demikian juga ilmu hukum, memerlukan ilmu sosial yang lain termasuk ilmu politik. Ilmu hukum dan politik itu ilmu yang dekat dan saling menguatkan, saling menyempurnakan. Politik tanpa hukum lemah, tak berdaya. Hukum tanpa politik tidak bisa bergerak, tidak berkutik. Bahkan politik bisa mengalahkan hukum. Sebaliknya hukum bisa mematahkan kekuatan politik. Kalau kedua ilmu itu digabungkan akan kokoh dan saling menguatkan seperti pasir dan semen dalam membangun institusi negara.
BBHR, wadah bagi praktisi hukum untuk mewujudkan idealisme terwujudnya insan hukum yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab profesi untuk ikut serta mengantarkan negeri kiita tercinta Indonesia berdaulat dalam bidang hukum sebagai syarat-syarat minimum bagi perwujudan cita-cita bersama bangsa di atas segala-galanya.
Sekali organik partai, badan ini otonom untuk urusan hukum, advokasi bidang hukum untuk tujuan membantu masyarakat bawah yang membutuhkan pencerahan, perlindungan, pendampingan dan bahkan penuntutan jika perlu. Tidak mengurus politik secara praktis tetapi bagian dari kerja politik di sektor hukum dan kemasyarakatan.
Banyak persoalan hukum yang karena faktor tertentu tidak tersentuh dan bahkan dibiarkan. Tentu hal itu akan merugikan masyarakat sebagai warga negara yang semestinya sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada adegium ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’. Nabi mengajarkan, kalau Fatimah (putri beliau) terlihat mencuri, aku yang akan memotong tangannya’. Seperti itu hukum ditegakkan tanpa pandang siapa. Dan slogan ‘sekalipun besok umumkan langit akan runtuh, hari ini hukum tetapkan ditegakkan’.
Badan dan Bantuan Hukum Rakyat, strategis untuk menjawab persoalan-persoalan hukum tanpa dipolitisasi. On the track di wilayah profesional yang tidak boleh diintervensi oleh kekuatan mana pun. Partai menjamin keberlangsungan kerja profesional yang bertumpu pada layanan masyarakat yang membutuhkan hadirnya praktisi hukum. Keadilan adalah pangkal kesejahteraan. Tidak akan diperoleh kesejahteraan tanpa masyarakat yang berkeadilan. Negara harus menjamin itu. Hadirnya kami sama halnya dengan hadirnya negara, dari substansi menjaga marwah keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menerapkan azas-azas hukum di negara hukum, menjadi bagian dari visi kerja organisasi BBHR. Cocok sekali di era digital serba on line, ramainnya Medsos untuk berbagai kepentingan, di sudut-sudut kehidupan manapun, hukum harus ada di situ. Dengan demikian, perilaku semua orang akan terkontrol keserasian akan terbangun, kenyamanan dan akhirnya kesejahteraan yang tidak lagi menjadi sebuah impian.
*Gembong A Rifai Ahmad, S.H. sekretaris BBHR PC PDIP Kab. Banyuwangi. Anggota Peradi. Tinggal di Perum Jati Khayangan Banyuwangi.