Ampuh Sultra Minta Polda Sultra Periksa Pimpinan PT. CDS dan PT. TAA, Diduga Merambah Kawasan Hutan Tanpa Izin

Kendari, Menarahmadinah.com – Di duga merambah kawasan hutan tanpa izin, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak Polisi Daerah (Polda) Sultra untuk periksa pimpinan PT. Cipta Djaya Surya (CDS) dan PT. Titan Agro Abadi (TAA) yang beroperasi di Blok Morombo, Konawe Utara, (5/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Ampuh Sultra Hendro Nilopo, Melalui releassenya ia menyampaikan kedua perusahaan Yakni PT. CDS dan PT. TAA diduga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Morombo, Konawe Utara.

“Kuat dugaan kami bahwa kegiatan kedua perusahaan tersebut didalam kawasan hutan tidak dilengkapi dengan Izin dari kementerian,” ujarnya.

Menurut Hendro pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut bisa dikatakan pelanggaran berat sebab diduga melanggar 3 aturan undang-undang yakni UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU minerba), UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU PPPH).

“Menurut kami yg dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tergolong pelanggaran berat pasalnya berlapis pastinya, ada 3 UU yang kami duga dilanggar oleh mereka yaitu UU No.4 Tahun 2009 tentang minerba, UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” bebernya.

Hendro menegaskan dari ketiga undang-undang yang diduga dilanggar oleh PT. Cipta Djaya Surya (CDS) dan PT. Titan Agro Abadi (TAA) ada konsekuensi pidana yang telah diatur bagi pelanggar ketentuan perundang-undangan tersebut. Tinggal bagaimana pihak kepolisian menegakkannya.

“Perlu ditegaskan dalam ketiga UU yang kami duga dilanggar oleh kedua perusahaan tersebut ada konsekuensi pidana yang sudah diatur bagi pelanggarnya. Jadi tinggal penegakkannya saja,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera penyelidiki dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan yakni pimpinan PT. Cipta Djaya Surya (CDS) dan Pimpinan PT. Titan Agro Abadi (TAA) agar tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum di bumi anoa ini serta asas equality before the law (persamaan dimata hukum) harus betul-betul dijalankan.

“Kami harap agar pihak kepolisian segera menyelidiki dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan tersebut agar tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum di Sultra ini serta tetap menjalankan asas equality before the law,” tutupnya.

Fan Jurnalis Citizen