Jai Sultra Nilai Kebijakan Pemerintah Datangkan 500 TKA Sudah Tepat

Kendari, Menarahmadinah.com – Akhir-akhir ini ada informasi yang beredar bahwa akan masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi tenggara ( SULTRA) khususnya di kabupaten Konawe di perusahaan Virtu dragon nikel industri ( VDNI ), (17/6).

Melihat itu banyak teman-teman lembaga LSM, masyarakat, maupun dari lembaga kemahasiswaan yang menyoalkan atas isu akan hadirnya TKA.

Lembaga Jaringan Advokasi dan independen Sulawesi tenggara ( JAI-SULTRA) berpikir tidak sejalan dengan teman-teman, karena hadirnya TKA ini akan sangat menguntungkan baik dari segi perekonomian masyarakat maupun atas kelancaran pembangunan VDNI itu sendiri.

” Karena kehadiran TKA akan sanga membantu untuk perampungan pembangunan VDNI itu sendiri, ketika perusahan itu cepat rampung maka pastikan akan menyerap tenaga kerja lokal yang sangat besar” jelas Firman, SH. Akrab disapa Jevin

Lanjut salah satu mahasiswa Pascasarjana di Universitas Muhamadiyah Jakarta ( UMJ ) yang mengambil jurusan hukum, ini menjelaskan bahwa hadirnya TKA ini di VDNI pasti sdah berdasarkan peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan in sdah sejalan dgn UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Ia juga menyampaikan bahwa hadirnya TKA tanah Konawe pastinya sudah sesuai prosedur dari pemerintah pusat dan sudah menjadi pertimbangan yang matang bagi pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA.

“Jangan hanya saja kita menjustifikasi seakan-akan VDNI hanya membawa dampak buruk terhadap kemajuan SULTRA, disaat pandemic covid-19 menyerang SULTRA PT. VDNI jg sudah cukup banyak menyumbang APD dan juga sembako sehingga kita harus lebih objektif dalam menolak kehadiran perusahaan” tutupnya.

Fan Jurnalis Citizen