Santri Yang Mondok Di Kabupaten Pasuruan Boleh Balik Ke Pondok Asal Mematuhi SOP

Pasuruan – menaramadinah.com: Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes), PCNU dan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah), membuat kesepakatan tentang pemulangan di ponpes. Bahwa santri dan orang tua santri harus mengikuti SOP (Standart Operasional Prosedur) yang sudah disepakati.

Dengan adanya kesepakatan ini, para santri bisa segera kembali ke ponpes di Kabupaten Pasuruan namun harus mematuhi 7 SOP.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, seluruh calon santri maupun santri lama yang akan berangkat maupun pada saat tiba di ponpes. Harus mengikuti 7 SOP.

Sebelum berangkat, para santri maupun calon santri harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Isolasi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, yakni tidak keluar rumah. Apabila terpaksa keluar rumah karena ada kebutuhan darurat, maka wajib memakai masker, menghindari kerumunan dan tidak bersalaman dengan orang lain.

Selama isolasi mandiri di rumah, Irsyad meminta santri maupun calon santri untuk senantiasa menjaga daya tahan tubuh.

“Setiap calon santri maupun santri yang akan kembali mondok harus pula membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat yang nantinya diserahkan ke pengurus penerima santri,” jelasnya.

Begitu tiba di ponpes setiap santri baru atau lama wajib melakukan isolasi mandiri di ponpes (tidak boleh keluar); Menerapkan protokol kesehatan (cuci tangan, pemakaian masker, menjaga jarak, tidak boleh bersalaman dengan pengasuh) sampai ada pengumuman Pemerintah tentang dicabutnya Pandemi COVID-19 dan tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk menjaga imunitas tubuh.
“Setiap orang tua santri harus betul-betul memahami seluruh anjuran yang pemerintah tetapkan. Karena ini demi kebaikan bersama, untuk mencegah penyebaran perluasan Covid-19 di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Pertama, segera Menyiapkan Segala Sesuatu yang dibutuhkan dalam menyambut Kehadiran Santri Khususnya Sarana Prasarana dan Protokol Kesehatan;

Kedua, segera Sosialisasi Kepada Santri dan Walinya untuk melakukan kewajiban Santri .

Ketiga, mengatur Tahapan Santri yang kembali sesuai Ketersediaan Ruang Karantina selama 14 Hari;

Keempat, menyiapkan tenaga Putra dan Putri untuk dilatih sebagai Kader Kesehatan Pondok Pesantren oleh Dinas Kesehatan;

Kelima, melakukan Koordinasi dengan Puskesmas, Forkopimka dan Kepala Desa setempat untuk Penyambutan Santri;

Keenam, secara Rutin melakukan Penyemprotan Disinfektan dan Mengawal Penerapan Physical Distancing dan Protokol Kesehatan ;

Terakhir, memfasilitasi Santri atas kebutuhan PHBS untuk menjaga Imunitas Santri.

Tak hanya itu saja, Pemkab Pasuruan melalui Puskesmas akan melakukan Pemeriksaan terhadap Santri yang datang dan Rapid Test terhadap mereka yang ada gejala; Dinas Kesehatan yang akan melatih Tenaga Pesantren menjadi Kader Kesehatan serta penyuluhan kepada Santri mengenai bahaya COVID-19 dan Penanggulangannya, dan juga mengalokasikan anggaran untuk pencegahan Virus Corona di kalangan Pesantren.(aza)