Jual Rugi, Praktisi Pertambangan Sarankan Para Penambang Untuk Bersama Stop Pengiriman Ore Nikel Ke Smelter

Oleh : Ahmad Zainul S.Sos

Geliat Sektor Pertambangan masih merupakan penunjang Devisa Negara yang saat ini memiliki prospek cukup panjang kedepanya. Indonesia sebagai produsen mikel terbesar pada pasar Global. Tentunya menjadi penentu pasar industry nickel masa depan

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, telah menghentikan ekspor biji Nickel larangan ekspor bijih nikel mentah dipercepat masa berlakunya. Dimajukan dua tahun lebih cepat dari kebijakan awal. Kebijakan yang sangat mendadak dan mengagetkan. Sehingga patut diduga pemerintah mengikuti asing.

Tidak berhenti sampai disitu. Perkembangan terakhir, kebijakan larangan ekspor nikel ore dimajukan atau dipercepat lagi, dari yang semula tanggal 1 Januari 2020.

Pemerintah menyatakan, larangan ekspor nikel ore berlaku efektif tanggal 28 Oktober 2019 lalu.
“Saya melihat bahwa kebijakan ini memiliki sisi positif dan Negatif” tentu jika di lihat dari Posisi berbeda. Dari kaca mata Investasi Asing dan kaca mata Penambang tentunya.

Selanjutnya dalam Beleid Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM tertanggal 13 April 2020 telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 11 tahun2020 tentang Harga patokan Penjualan Logam dan Batu Bara.

HPM merupakan acuan Harga Penjualan Bijih Nickel. Menurut Sekjend Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Selama ini, sebelum adanya Permen ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral, Harga Jual Bijih Nickel di tentukan oleh Smelter.

Setelah adanya Permen ESDM Nomor 11 tahun 2020. maka Pihak Industri Smelter seharusnya tidak memilki alasan lagi untuk kemudian menetapkan sendiri standard harga Bijih Nickel.

Namun fakta di lapangan dari beberapa Sumber pelaku tambang yang tidak mau disebutkan Namanya (karena takut dicabut izin kontraknya), mengatakan pihak pabrik Smelter masih bertahan diharga lama alias tidak mau mengikuti harga HPM yang telah di atur dalam Permen Nomor 11 tahun 2020.

Contoh di salah satu Smelter yang ada di Sulawesi Tenggara pada kadar ore 1,8 % HPM 27 USD/wmt sedangkan keputusan pemerintah kadar Nikel 1,8 HPM 29,45USD/wmt. Demikian juga harga ore nickel yang berlaku di IMIP Morowali di kadar yang sama masih menerapkan harga jauh diabawah HP yaitu 25 USD/wmt.

Hal ini tentunya akan membuat nasib para penambang nasional makin tidak berdaya dan mengalami kerugian besar dan tentunya pasti berdampak pada manajemen.

Menanggapi situasi pasar Ore Nickel saat ini, Saya menyarankan kepada seluruh Penambang untuk lebih baik menyetop seluruh pengiriman serta penjualan Biji ore Nickel secara bersama-sama guna memberikan warning kepada para Industri Smelter serta pemerintah bahwa ada yang tidak benar dalam tata niaga sektor ini.

Melihat kondisi pasar ore nickel saat ini , Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Joko widodo tidak boleh tinggal diam. Pemerintah harus bertindak tegas dengan melakukan investigasi dilapangan. Bila terbukti transaksi tersebut dilakukan dibawah harga HPM, maka sesuai dengan Permen Nomor 11 tahun 2020 para pihak dapat dikenakan sanksi.

Hal tersebut harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang tegas bagi pelaku tambang. Bila tidak dilakukan maka tentunya akan menjadi kekhawatiran Besar bagi seluruh masyarakat dan bangsa kenapa dalam peraturan ini kita seakan kalah oleh Smelter Industri yang notabene sampai dengan saat ini hampir semua pabrik smelter masih menjadi milik para Investor Asing.