Keseriusan Gubernur Sultra Alimazi Tangani Pandemi Covid-19 Dipertanyakan

Kendari, Menarahmadinah.com – Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu daerah yang terdampak pandemi covid-19, Dari 17 Kabupaten/kota berdasarkan data Satgas Covid-19 Sultra tersisa 5 Kabupaten yang tidak masuk zona merah, (23/5).

Pemerintah daerah Sultra pun menganggarkan dana penanggulan sebesar Rp 300 Miliar dana utama dan Rp. 500 Miliar dana cadangan.

Hal ini pun tak luput dari perhatian aktifis Sultra, salah satunya Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Sultra Yopan Adi Saputra, S. Sos, Ia mengatakan dana penanggulangan covid-19 Sultra begitu rentan disalah gunakan dan yang menjadi soal hari adalah aturan untuk mengelola anggarannya belum diterbitkan oleh Gubernur Ali Mazi, SH.

“Payung Hukum dana penanggulangan Covid-19 Sultra mesti secepatnya dikeluarkan oleh Gubernur, dan sampai saat ini Peraturan Gubernur belum dikeluarkan oleh Pemda” jelasnya.

Ia menambahkan semestinya Pemda Sultra ketika serius menangani persoalan Covid-19 bisa dengan cepat mengeluarkan Pergubnya, dan yang paling utama Sultra semestinya juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pasalnya seperti Pemda Gorontalo yang tidak terlalu banyak ditemui kasus Corona sudah melakukannya

“Jangan-jangan ini hanya akal-akalan Pemda Sultra saja dalam mengulur-ngulur waktu sambil menunggu keadaan wabah copid corona normal kembali, sebab pasti banyak yang tidak ikhlas dana tersebut dialokasikan untuk penanganan covid 2020, Revisi rencana kerja anggaran (RKA) saja belum ada, pergubnya pun belum juga diterbitkan” keluh Bang Yopan sapaan akrabnya yang juga mantan Ketua HMI Cabang Kendari 2012-2013.

Lanjutnya karena sebelum disahkan anggarannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra sudah menuai polemik dari legislatif yang saat itu belum menerima laporan penggunaan anggaran penanggulangan covid-19.

“Harapan saya Gubernur semestinya melakukan percepatan keluarnya Pergub, ketika ia serius menangani pandemi covid-19 di Sultra dan jangan menunggu nanti di semua 17 Kabupaten/kota masuk zona merah” tutupnya.