
Oleh: Diar Mandala | menaramadinah.com
Ruang publik kita sedang disandera pedagang kegaduhan. Mimbar dan layar yang seharusnya meneduhkan berubah jadi corong kebencian. Polanya sederhana dan berulang: teriak paling keras, tuduh paling dulu, bikin gaduh, lalu menghilang ketika diminta adu data.
Akibatnya, masyarakat jadi saling curiga. Curiga pada pemerintah, curiga pada tetangga, curiga pada siapa saja yang beda pandangan. Diskusi yang sehat pun mati. Pelan-pelan negeri ini dipanggang di atas bara api yang memang sengaja disulut.
Ketika Nasab dan Agama Dipakai Tameng.
Yang lebih merusak adalah ketika klaim nasab, simbol agama, dan embel-embel spiritual dipakai untuk kebal dari kritik. Kritik yang masuk akal dianggap pelecehan, padahal yang terjadi justru sebaliknya.
Padahal di republik ini semua warga sama di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hanya karena silsilah panjang atau jubah panjang. Kalau dikritik jawabannya pelecehan dan intimidasi, itu bukan hormat. Itu permintaan agar diberi kekebalan khusus. Konstitusi Pasal 27 ayat 1 menolak tegas adanya kasta.
Khurafat dan Klaim Lain yang Merusak Nalar.
Disinformasi juga makin liar. Sejarah diacak-acak, narasi tanpa arsip diulang sampai dianggap fakta. Media sosial mempercepat penyebarannya tanpa sempat diverifikasi.
Yang paling berbahaya adalah ketika khurafat dan klaim-klaim lain dibungkus agama. Di situ akal sehat dilumpuhkan, karena setiap pertanyaan dianggap dosa dan setiap bantahan dianggap permusuhan. Padahal UU Pers No. 40/1999 jelas: informasi harus diverifikasi dan berimbang. Tanpa itu, yang beredar bukan berita, tapi propaganda.
Negara Tidak Boleh Mundur.
Puncaknya, simbol negara dan warga biasa dilecehkan terang-terangan. Membiarkan pelecehan ini sama saja membiarkan fondasi negara dikikis sedikit demi sedikit. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh.
Karena itu, lembaga berwenang tidak boleh lagi ragu. Platform digital harus menertibkan konten provokatif. Dewan Pers menjaga standar jurnalistik. Aparat penegak hukum bertindak jika ada unsur pidana. Lembaga keagamaan wajib meluruskan penyalahgunaan ajaran agama untuk dagang emosi.
Kewarasan Kolektif Perlu Dijaga Bersama.
Menjaga negeri ini bukan hanya tugas negara. Publik juga punya peran. Dukung pihak yang bekerja, kritisi kebijakan dengan data, bukan dengan kebencian.
Kalau warga, tokoh masyarakat, dan aparat mau bersinergi, provokator akan kehabisan ruang. Dan ketika rakyat bersatu menjaga kewarasan kolektif, panggung kegaduhan itu akan kosong dengan sendirinya.
Diar Mandala adalah pengamat sosial dan penulis opini publik.
