*Statika-Dinamika pada Hidup-Kehidupan*

 

Prof. Mahmud Mustain, Teknik Kelautan ITS Surabaya.

Logika manusia waras pasti berobsesi sukses selamat dunia akhirat. Hidup dan kehidupan ini adalah kondisi fisik diam sebagai makna hidup, ketika yang diam dalam ruang ini mulai bergabung dengan waktu maka baru disebut kehidupan. Dengan kata lain kondisi diam atau statis bila bersinergi dengan waktu maka menjadi dinamis atau kehidupan.

Semua teori dinamika selalu muncul satu bagian ilmu yang disebut evaluasi. Evaluasi bertujuan untuk melihat perubahan apa pada dinamika setelah melalui jeda waktu tertentu tersebut. Sehingga bisa mendapatkan penilaian berhasil atau gagal. Hal ini jelas mengikuti kriteria berhasil dan gagal sudah terpasang lebih dulu.

Kembali pada hidup dan kehidupan untuk manusia, jelas juga ada kontek evaluasi dalam mempertangung-jawabkan dinamika yang telah dilalui. Kriteria berhasil atau gagal adalah mengikuti kriteria perbuatan yang telah dilakukan yakni antara kemungkaran atau kesholihan. Di sini manusia diberikan tuntunan atau regulasi atau aturan mana perbuatan yang sholih dan mana yang mungkar.

Tuntunan atau regulasi tersebut diberikan oleh pencipta yakni Allah SWT kepada manusia sebagai makhluq ciptaanNya. Kemudian disebut kitab suci, untuk umat Nabi Muhammad SAW namanya *Al-qur’an*.

Dalam kenyataan kehidupan ini manusia jelas memerlukan bantuan untuk memahami Al-qur’an maka diperlukan interpreter dan Nabi Muhammad SAW orangnya yang sekaligus menjadi utusan Allah SWT. Segala sikap Nabi Muhammad SAW, disebut sunnah rasul atau hadits, meliputi ucapan dan prilaku adalah merupakan bentuk interpretasi atau penafsiran atau penjelasan dari *Al-qur’an*. Dengan demikian sunnah rasul atau *hadits* ini menjadi dasar hukum kedua setelah Al-qur’an.

Buku petunjuk hidup dan kehidupan dua tersebut, Al-qur’an dan hadits, menjadi dasar hukum untuk semua aspek statika dan dinamika yakni hidup dan kehidupan manusia. Semua aspek tersebut meliputi dimensi atau alam ruang dan waktu. Dimensi atau alam ruang meliputi semua lokasi dan posisi dalam alam semesta yang fana ini sampai dengan alam akhirat. Sedangkan dimensi atau alam waktu meliputi saat alam dunia ini diciptakan sampai dengan waktu tiada akhir di alam akhirat nanti.

Sungguh luar biasa besarnya kandungan Al-qur’an dan hadits yang diperuntukan objek semua sisi ruang dan waktu dari hidup dan kehidupan.

Untuk manusia biasa yang belum/tidak bisa mencerna langsung Al-qur’an dan hadits maka diperlukan penjabaran yang lebih renik sehingga muncul ilmu fiqih mulai fiqih ibadah, fiqih wanita, fiqih sosial, dll semua aspek hidup dan kehidupan sampai dengan fiqih pasir laut. Sekian banyak ilmu fiqih kemudian disebut *Ijma’*, ini menjadi dasar regulasi (hukum) ke-3 setelah Al-qur’an dan hadits.

Sekian banyak fenomena kekinian yang belum terbahas dalam ilmu fiqih, maka muncul dasar hukum yang ke-4 yakni disebut *qiyas*. Contoh muncul sekian banyak klasifikasi hukum modern, paska kehidupan para imam penulis ilmu fiqih, seperti fiqih perbankan, fiqih pasir laut dll. Penetapan hukum ini oleh ahli hukum di zamannya, kalau sekarang kita bisa pilih NU, MUI, Muhammadiyah atau lainnya.

Kemudian khusus untuk kehidupan sosial berbangsa muncul ketetapan hukum sebagai dasar negara republik tercinta ini berupa Pancasila. Dasar hukum ini diteruskan pada level berikutnya UUD 45, UU pengganti UUD, UU, Perpres, Kepres, Permen, Kepmen, Perda dst. Apabila diteruskan kebawah bisa sampai Peraturan RT bahkan sampai peraturan dalam rumah tangga meskipun tidak tertulis, seperti peraturan kesantunan bersikap.

Alhasil semua yang ada meliputi hidup dan kehidupan terikat dengan hukum atau regulasi baik yang sifatnya dalam keagamaan maupun yang lain. Kita dan semua lingkungan ini tidak ada yang bebas dari lingkup sebagai objek hukum. Sehingga tidak ada yang bebas dari tahap evaluasi yakni saat mempertanggung-jawabkan semua kepemilikan dan perbuatan kita. Mari kita tingkatkan taqwa dengan peningkatan amal sholeh dan menjauhi kemungkaran.

Semoga manfaat barokah slamat aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya 3 Dlul-Qo’dah 1446 / 30 Mei 2025
m.mustain