
BLITAR – Pemeritah Kabupaten Blitar memangkas anggaran sebesar Rp 43,3 miliar.
Angka ini berasal dari hasil penyesuaian terhadap total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang mencapai Rp 2,65 triliun.
Sebelumnya Pemkab Blitar melakukan penyisiran besar-besaran pada anggaran belanja daerah 2025. Dari hasil efisiensi yang dilakukan di 61 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Tentu para SKPD harus memutar otak untuk memaksimalkan kegiatan dengan anggaran yang ada. Dari hasil penyisiran, total efisiensi mencapai Rp 43,3 miliar. “Komponen paling besar berasal dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Efisiensi ini mencangkup perjalanan dinas dan non-perjalanan dinas,” ujar kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), Kurdianto pada media.
Efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Dari total efisiensi, sekitar Rp 34 miliar atau 78 persen berasal dari perjalanan dinas, sementara sisanya Rp 9,3 miliar dari pos lainnya.
Sekretariat DPRD tercatat sebagai SKPD dengan efisiensi perjalanan dinas terbesar yakni Rp 10,46 miliar atau hampir separo dari pagu anggaran awal yang melampaui Rp 20 miliar.
Beberapa OPD lain juga mengalami pemangkasan signifikan, seperti dinas kesehatan sebanyak Rp 4,18 miliar; inspektorat mencapai Rp 2,17 miliar; sekretariat daerah hingga Rp 2 miliar; dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terpangkas Rp 1 miliar; serta paling kecil bappeda Rp 970 juta.
“Selain perjalanan dinas, sekretariat DPRD juga melakukan efisiensi belanja lain sebesar Rp 2,76 miliar dan dinas PUPR sekitar Rp 1,8 miliar,” tambah Kurdianto.
Anggaran hasil efisiensi ini akan dilakukan realokasi. Sebagian besar untuk menutup pengurangan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang dialami dinas pekerjaan umum dan penataan ruang serta sektor irigasi dengan total kebutuhan Rp 23,2 miliar.
Maka dari itu, masing-masing OPD menyusun rencana kerja dan anggaran baru yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dokumen tersebut menjadi dasar untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025. “Perbup sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur pada 31 Maret 2025.
Meskipun begitu, perubahan anggaran ini tidak memerlukan persetujuan DPRD. Cukup dengan pemberitahuan resmi kepada pimpinan dewan,” tutupnya.*Imam Kusnin Ahmad*