
Oleh : Prof. Machmud Mustain Guru Besar ITS Surabaya
Pelaksanaan zakat fithroh bagi jamaah umroh orang Indonesia yang di Mekah menghadapai perihal khusus. Hal ini terkait dengan keabsyahan zakat dan keutamaan penentuan tempat penyampaian dan pemilihan penerima. Yakni diberikan di Mekkah atau di Indonesia.
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), zakat fitrah orang Indonesia yang sedang umroh di Arab Saudi sebaiknya diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat di tempat tersebut, tanpa memandang apakah mereka orang Indonesia atau bukan.
Hal ini berdasarkan pada fatwa NU yang menyatakan bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat di tempat di mana zakat tersebut diwajibkan. Jadi, jika seseorang sedang berada di Arab Saudi, maka zakat fitrahnya harus diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat di sana.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat fitrah orang Indonesia yang sedang umroh di Arab Saudi dapat diberikan kepada orang Indonesia yang berada di sana atau kepada orang Arab Saudi yang berhak menerima zakat.
Dengan demikian, perlu diperhatikan beberapa hal tentang keabsahan zakat fitrah:
1. Pastikan bahwa penerima zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat, yaitu orang yang miskin, fakir, atau memiliki utang.
2. Jika kita memberikan zakat fitrah kepada orang Indonesia yang berada di Arab Saudi, pastikan bahwa mereka memang berhak menerima zakat dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar zakat sendiri.
3. Jika kita memberikan zakat fitrah kepada orang Arab Saudi, pastikan bahwa kita telah memastikan bahwa mereka berhak menerima zakat dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar zakat sendiri.
4. Beruntung apabila travel umroh menyediakan jasa penitipan untuk disampaikan pada amil yang mendapat legalitas dari otoritas pemerintah Saudi Arabia. Dengan demikian kita sebagai jamaah umroh tinggal menaruh kepercayaan.
Dalam hal ini, sebaiknya kita berkonsultasi dengan ulama, mutowif, atau pimpinan rombongan (TL, Travel Leader) untuk memastikan bahwa zakat fitrah kita diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Sehingga pertanggung jawaban sudah berada di muthowwif atau TL setempat.
Semoga manfaat barokah slamet aamiin
🤲🤲🤲
Mekkah, 29 Romadlon 1446 / 29 Maret 2025
m.mustain