Pemkab Blitar Siapkan Regulasi Pengelolaan Pertambangan.Inilah Penjelasannya!

BLITAR – Untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),Pemkab Blitar melakukan berbagai strategi. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penataan sektor pertambangan yang notabene intens dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintang Sari.

Ayu panggilan akrabnya
menjelaskan, pemerintah daerah telah merancang regulasi khusus terkait pertambangan sebagai bagian dari strategi optimalisasi PAD.

“Salah satu langkah yang kami siapkan adalah penataan pertambangan. Regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur potensi pendapatan dari sektor tambang, tetapi juga aspek lain seperti akses mobilitas kendaraan tambang,” ujar Ayu (23/3/2025).

Menurutnya, selama ini aktivitas pertambangan sering kali menimbulkan dampak terhadap infrastruktur jalan akibat kendaraan berat yang melintas. Kerusakan jalan akibat aktivitas tambang kerap merugikan masyarakat umum yang menggunakan akses tersebut.

Dengan adanya regulasi baru, pemerintah diharapkan bisa lebih mengontrol arus kendaraan tambang dan menekan dampak negatif terhadap jalan umum.

“Penataan akses pertambangan menjadi salah satu fokus kami. Jika tidak ditata dengan baik, kerusakan jalan akibat kendaraan berat akan terus berulang, dan ini tentu menjadi beban tersendiri bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” tambahnya.

Dalam upaya optimalisasi PAD ini, Bapenda Kabupaten Blitar tidak bekerja sendiri. Bapenda melakukan diskusi panjang dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti dinas perhubungan (dishub) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), guna mencari solusi terbaik dalam tata kelola pertambangan.

Selain itu, Ayu juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam mewujudkan regulasi yang lebih baik. Menurutnya, para pemangku kepentingan di Bumi Penataran, mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah, perlu bersinergi dalam merealisasikan kebijakan ini.

“Kami berharap ada dukungan penuh dari berbagai stakeholder, termasuk pelaku usaha tambang, masyarakat, dan pemerintah daerah. Semua pihak perlu memahami bahwa penataan ini dilakukan bukan untuk membatasi usaha, melainkan untuk menciptakan sistem pertambangan yang lebih tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, komitmen bersama dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk memastikan kebijakan ini bisa diterapkan dengan efektif dan mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait.

“Komitmen dan dukungan para pihak ini sangat penting agar regulasi dan tata kelola pertambangan di Kabupaten Blitar bisa direalisasikan tahun ini. Sesuai arahan dan harapan pimpinan,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur, Pemkab Blitar berharap bisa memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan daerah melalui tata kelola sumber daya yang lebih baik.

Ayu, sangat optimis dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, penataan pertambangan dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya bagi pendapatan daerah, tetapi juga bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Blitar. *Imam Kusnin Ahmad*