
Sidoarjo, menaramadinah.com – Ujung perjalanan pemeriksaan kasus penjualan tanah cuilan negara yang berlokasi di dusun Sono, sisa dari penjualan tanah Gogol gilir milik petani Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Kepala Desa (Kades) Sidokerto AN dan Smn Ketua Tim 9 penjualan tanah negara itu, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y. Ariandi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Kades AN dan Smn Ketua Tim 9 lantaran dinyatakan telah memenuhi unsur yang kuat dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan tanah Cuilan yang dinyatakan sebagai aset negara.
Tim Pidsus Kejari Sidoarjo juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena sempat melakukan perlawanan lewat kuasa hukumnya, dan menurut pantauan dari sejumlah sumber para tersangka terutama Kades AN dan Smn sering mangkir pemanggilan Tim Pidsus Kejari Sidoarjo, dengan pelbagai macam alasan.
“Kami menetapkan Kades AN dan Smn Ketua Tim 9 pada pukul 16.00 WIB karena telah memenuhi unsur kuat sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan, agar tidak dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan tanah aset di Desa Sidokerto milik pemerintah,” tandas Franky, Senin (10/3).
Ditetapkan tersangka dan ditahannya Kades AN dan Smn, dengan demikian Tim Pidsus Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang, dimana sebelumnya, Selasa (4/3) kemarin, menahan KSN yang juga Tim 9 penjualan tanah cuilan negara itu yang diakuinya sebagai tanah Leter C sebagai dugaan upaya rekayasa penjualan.
Ketiga tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Sidoarjo, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, bahwa para tersangka diduga menjual tanah aset milik pemerintah Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo, secara melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tanah Cuilan, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.3.141.100.000.
Selanjutnya, oleh Kajari Sidoarjo tersangka Kades AN dan Smn kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kab. Sidoarjo.
Penetapan tersangka dan penahanan itu, merupakan komitmen serius yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo dalam memberantas dugaan pidana korupsi yang dilakukan kepala desanya, dan memberikan titik terang awal yang cukup menggembirakan bagi warga Desa Sidokerto, termasuk perjuangan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) atas keresahan – keresahan warga yang dilakukan kadesnya. (ND)