
Terpilihnya Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo untuk keduakalinya bikin Kadis Lingkungan Hidup terpenting dari jabatannya. Kenapa ? Berikut ini laporan Pemred menaramadinah.com :
Pasca Pilbub di Kab Ponorogo rupanya masih menuai persoalan yang agak rumit untuk dianalisa. Yaitu adanya pencopotan Kadis Lingkungan Hidup oleh bupati.
Dimana Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko menolak sanggahan yang diajukan oleh Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024.
Adanya penolakan oleh Bupato Ponorogo Sugiri Sancoko yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, yang menyatakan kalau sanksi disiplin non-job terhadap Gulang Winarno mulai berlaku sejak Kamis, 6 Maret 2025 kemarin.
Alasannya surat sanggahan dari Gulang Winarno diterima pada Selasa, 4 Maret 2025, dan Bupati memberikan jawaban pada tanggal 5 Maret.
“Ada kepastian hukum di tanggal 5 sudah ada jawaban bapak bupati, intinya sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak serta penunjukkan Plt,” ujarnya keada wartawan.
Ditolaknya sanggahan Kadis Lingkungan Hidup Hulang Wonarno maka SK Bupati Ponorogo kini efektif untuk mengeksekusi pemberhentiannya dari jabatannya.
Kemuduan Bupati Sugiri Sancoko menunjuk Marjono, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas DLH, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup.
“Putusan non-job pak Gulang berlaku tanggal 6 Maret 2025 sampai 12 bulan ke depan,” imbuh Herry.
Gulang Winarno ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip selama periode 12 bulan.
Herry menambahkan bahwa setelah masa sanksi disiplin berakhir, Bupati akan melakukan evaluasi terhadap Gulang Winarno.
“Bisa saja Pak Gulang diberi kesempatan untuk mengikuti assessment apapun dalam peningkatan kariernya kembali, setelah hukuman selesai,” pungkasnya.