
Oleh : H.Imam Kusnin Ahmad SH.
Masih Bab Tarawih.
Syekh KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jama’ah berkata, Semoga Allah merahmatinya dan memberikan manfaat kepada kita atas ilmu-ilmunya, “Tetapi, di sana ada orang yang mengatakan bahwa salat tarawih adalah 8 rakaat yang disandarkan pada hadist (yang diriwayatkan) Siti Aisyah RA, beliau berkata :
مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلَا فِيْ غَيْرِهِ عَلَى اِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي اَرْبَعًا (اَيْ بِتَسْلِيْمَتَيْنِ فِيْمَا يَظْهَرُ لِمَا يَأْتِيْ) فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي اَرْبَعًا (بِتَسْلِيْمَتَيْنِ كَذٰلِكَ) فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا، قَالَتْ عَائِشَةُ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ قَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِيْ – متفق عليه
“Rasulullah SAW tidaklah menambahi (salat sunnah) di Bulan Ramadan dan tidak di bulan selainnya di atas 11 rakaat, Beliau salat 4 rakaat [maksudnya dengan 2 salaman di dalam apa yang akan dijelaskan nanti] maka jangan bertanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian Beliau salat 4 rakaat [dengan 2 salaman seperti di atas] maka jangan bertanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian Beliau sslat 3 rakaat. Aisyah berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah apakah Engkau tidur sebelum Engkau melakukan salat witir ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku tertidur sedangkan hatiku tidaklah tidur”””. Hadist ini disepakati (kesahihannya oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari).
Tetapi, sandaran ini tidaklah sah menurutku karena sesungguhnya tempat hadist ini ada di dalam bab yang sudah jelas yaitu bab salat witir. Dan apa yang sudah kita ketahui bahwa (jumlah) salat witir paling sedikit adalah 1 rakaat dan paling banyak adalah 11 rakaat, maka Rasulullah SAW pada waktu itu melaksanakan salat (witir) sesudah tidur sebanyak 4 rakaat dengan 2 salaman secara berturut-turut, kemudian 4 rakaat lain dengan 2 salaman secara berturut-turut, kemudian 3 rakaat dengan 2 salaman seperti itu (berturut-turut).” Hal itu menunjukkan bahwa salat itu adalah salat witir,” ungkap Ustadz Imam Makrus.
Pertama, perkataan Siti Aisyah RA kepada Rasulullah SAW, “Apakah Engkau tidur sebelum Engkau melakukan salat witir ?”. (Berbeda) karena sesungguhnya salat tarawih salat witir dilakukan setelah salat Isya’ dan sebelum tidur.
Kedua, bahwa salat tarawih tidak ditemui di dalam selain Bulan Ramadan (sedangkan hadist di atas menyebutkan kata-kata “di Bulan Ramadan dan tidak di bulan selainnya”).
Ketiga, bahwa Imam Bukhari meletakkan hadist tersebut di dalam bab salat witir.
Dengan demikian, hilanglah pertentangan dengan hal itu (ketiga alasan di atas) dan sempurnalah kumpulan di antara dasar-dasar”.
Al-Allamah (ulama’ yang sangat alim) Syekh Qasthalani mengatakan di dalam Kitab Irsyadus Sari Lisyarhi Shohihil Bukhari, “Hal yang diketahui yang mana jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) berpendapat bahwa jumlah salat [maksudnya jumah salat tarawih] adalah 20 rakaat dengan 10 salaman. Hal itu terdiri dari 5 istirahat, setiap istirahat terdiri dari 4 rakaat dengan 2 salaman, selain salat witir yaitu 3 rakaat.
Di dalam Kitab Sunah Turmudzi dengan sanad-sanad yang shahih, sebagaimana Imam Ibnu Iraqi mengatakan di dalam Kitab Syarhit Taqrib, dari Sa’ib bin Yazid RA, berkata, “Orang-orang mendirikan (salat tarawih) pada masa Kholifah Umar bin Khattab RA di Bulan Ramadan dengan 20 rakaat”.
“Imam Malik meriwayatkan di dalam Kitab AL-Muwattho’ dari Yazid bin Rouman berkata, “Orang-orang mendirikan (salat tarawih) pada zaman Kholifah Umar bin Khattab RA dengan 23 rokaat”. Imam Baihaqi mengumpulkan dari keduanya (riwayat Sa’ib bin Yazid dan riwayat Yazid bin Rouman) bahwa mereka (para sahabat) melaksanakan salat witir sebanyak 3 rakaat. Dan mereka menghitung (memandang) apa yang telah terjadi pada zaman Khalifah Umar RA adalah seperti ijma,” sitir Imam Makrus.
Dan ketahuilah, bahwa salat tarawih adalah 2 rakaat 1 salaman, 2 salaman 1 salaman, di dalam Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan Madzhab Syafi’i. Mereka berpendapat, “Wajib untuk melakukan salam dari setiap 2 rakaat, maka tatkala melaksanakan salat tarawih (sekaligus 20 rakaat) dengan satu salaman maka salat itu tidak sah”.
” Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Hanbali berpendapat, “Dianjurkan untuk melakukan salam di dalam akhir setiap 2 rakaat. Jika melakukan salat tarawih (sekaligus 20 rakaat) dengan satu salaman dan melakukan duduk (duduk takhiyat) di pokok setiap 2 rakaat maka sholatnya sah bersama kemakruhan. Adapun ketika tidak melakukan duduk (takhiyat) pada pokok setiap 2 rakaat, maka di dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat para madzhab”.
Adapun Madzhab Imam Syafi’i berpendapat, “wajib untuk melakukan salam dari setiap 2 rakaat, maka tatkala melaksanakan salat tarawih (sekaligus 20 rakaat) dengan satu salaman maka salat itu tidak sah, baik melakukan duduk (takhiyat) atau tidak melakukan duduk (takhiyat) pada setiap pokok 2 rakaat.
Syech KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah Ahlissunah Waljamaah berkata, “Tatkala melakukan salat (tarawih) 4 rakaat dengan satu salaman, maka 4 rakaat tersebut sudah menggantikan (mewakili) dari 2 rakaat secara ittifak (kesepakatan). Dan tatkala melakukan salat (tarawih) lebih banyak dari 4 rakaat dengan satu salaman maka keabsahannya masih diperselisihkan. Dikatakan (dalam sebuah pendapat ulama’) dianjurkan (untuk salam) pada rakaat genap pada salat tarawih, dan dikatakan (dalam pendapat lain) bahwa hal itu rusak (batal)”.
Adapun Madzhab Hambali berpendapat, “(Sholat tarawih sekaligus 20 rakaat dan tidak melakukan duduk takhiyat pada setiap 2 rokaat) Sah bersama dengan kemakruhan dan masih terhitung 20 rakaat”.
Adapun Madzhab Maliki berpendapat, “(Salat tarawih sekaligus 20 rakaat dan tidak melakukan duduk takhiyat pada setiap 2 rakaat) sah bersama dengan kemakruhan dan masih terhitung 20 rakaat, dia meninggalkan kesunnahan tasyahhud dan kesunnahan salam pada setiap 2 rokaat, dan hal itu dimakruhkan”.
Rasulullah SAW bersabda :
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ اَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرَ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Salat malam 2 rakaat 1 salaman, 2 rakaat 1 salaman, tatkala salah satu dari kalian kawatir waktu masuk subuh maka dia boleh salat 1 rakaat yang diganjilkan baginya atas salat yang telah dilaksanakan”. [HR. Imam Bukhori dari Sahabat Abdullah bin Umar].( Bersambung ).