
Catatan Imam Kusnin Ahmaf, SH.
Persoalan Ke-2, Apakah Sholat Jum’at Memiliki Sunnah Qobliyyah atau Tidak ?
Yang menjadi topik kedua dalam Kitab Hujjah Ahlisunnah Wal Jamaah adalah tentang Shalat Qobliyyah dan Ba’diyah di Salat Jum’at.
Menurut Ustadz Imam Makrus, sesuai Kitab Hujjah Ahlussunah Jama’ah yang dianggit KH Ali Maksum bahwa shalat qobliyah dan ba’daiyah juga merupakan masalah-masalah cabang ijtihad.
” Ini juga merupakan masalah-masalah cabang ijtihad yang tidak selayaknya menjadikan keingkaran di dalamnya,” ujar Ustads Imam Makrus.
Ia mengatakan para pengikut Madzahb Syafi’i mereka mengatakan, “Iya, Salat Jum’at memiliki sunnah qobliyyah seperti salat Dhuhur, sesuai hadist di dalamnya”.
Berdasarkan Hadist dari Imam Muslim,
اِذَا صَلَّى اَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ قَبْلَهَا اَرْبَعًا وَبَعْدَهَا اَرْبَعًا
“Tatkala salah satu dari kalian melaksanakan salat Jum’at, maka hendaklah dia sholat sebelumnya sebanyak 4 rokaat dan sesudahnya sebanyak 4 rokaat”.
Hal senada juga dari Imam Turmudzi.
اَنَّ اِبْنَ مَسْعُوْدٍ كَانَ يَصَلِّي قَبْلَ الْجُمُعَةِ اَرْبَعًا وَبَعْدَهَا اَرْبَعًا
“Sesungguhnya Sahabat Ibnu Mas’ud melaksanakan shalat sebelum salat Jum’at sebanyak 4 rokaat dan sesudahnya sebanyak 4 rakaat”.
Jadi lanjut Ustadz Makrus sangat jelas bahwa salat sunnah qobliyyah Jum’at adalah berkesesuaian dari (sunnah) Nabi SAW.
Syekh Ali Maksum (penulis) berkata, “Imam Kurdi berkata menanggapi pernyataan Syekh Ba Fadhal di dalam bab salat jum’at, “dan dasar yang paling kuat yang dijadikan pegangan di dalam tersyariatkannya 2 rokaat sebelum salat jum’at adalah hadist yang dishohihkan oleh Imam Ibnu Hibban dari riwayat Sahabat Abdullah bin Zubair, berupa hadist marfu’, yaitu :
مَا مِنْ صَلاَةٍ اِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
“Tiada satu pun shalat (fardhu) kecuali di depannya (sebelumnya) ada shalat sunnah dua rokaat”. – Imam Kurdi mengatakannya di dalam Kitab Fathul Baari”.
“Di antara 2 adzan (adzan dan iqomah) terdapat sholat sunnah”.
Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum) berkata, “Imam Kurdi mengatakan lagi, “Aku melihat pendapat tukilan (pendapat yang diambil) dalam Syarakh Kitab Al-Misykat oleh Imam Mulla Ali Al-Qori, yang teksnya yaitu :
وَقَدْ جَاءَ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ كَمَا قَالَهُ الْعِرَاقِيُّ، اَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا اَرْبَعًا
“Dan (hadist tentang sholat sunnah qobliyyah jum’at) telah benar-benar datang dengan sanad yang kuat, seperti halnya Imam Iraqi mengatakannya, bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah qobliyyah jum’at sebanyak 4 rokaat”.
Dan di dalam Kitab Sunan Turmudzi oleh Imam Ahmad Asy-Syakiri, di dalam bab Ma Ja’a Ma Yuqrou Bihi Fi Sholatis Subhi Yaumal Jum’ati (Bacaan yang Dibaca di Dalam Sholat Subuh di Hari Jum’at), ada dasar yang teksnya yaitu :
كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيْلُ الصَّلاَةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَ يُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
“Sahabat Ibnu Umar pernah memanjangkan sholat sunnah sebelum jum’at dan melaksanakan sholat sunnah sesudahnya sebanyak 2 rokaat di rumah beliau, dan beliau menceritakan bahwa sesungguhnya Rosulullah juga melaksanakan sholat seperti itu”.
(Menanggapi hadist dari Sahabat Ibnu Umar Di atas), penulis Kitab Aunil Ma’bud mengatakan, “Imam Nawawi mengatakan di dalam Kitab Khulashoh, (hadist di atas) adalah shohih menurut syarat Imam Bukhari, Imam Iraqi di dalam Kitab Syarakh Turmudzi mengatakan sanad-sanadnya (hadist di atas) adalah shohih dan tidak ada kesalahan, dan Imam Ibnu Hibban mengeluarkannya di dalam keshohihannya (hadist di atas)”,
(Semua keterangan di atas) dari Kitab Ahkamul Fuqoha’ fi Muqorroroti Nihayatil Ulama’, juz pertama.
” Jadi Salat Qubliyah Jum’at dan Ba’diyah adalah tuntunana Nabi Mohammad SAW. Jadi disunahkan mengerjakan,” pungkas Ustdaz Imam Mahrus. *Imam Kusnin Ahmad* ( bersambung 3 ).