Surabaya, 05 September 2019
Hari ini pengadilan negeri Surabaya yang berada di jl Arjuna Surabaya kembali menggelar sidang kasus yang menusuk dan melukai hati seluruh warga Nahdliyyin dan rakyat Indonesia yang memperkarakan kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Nahdlatul ulama’ NU.
sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya bahwa NU adalah ormas keagamaan yang berdiri jauh sebelum republik ini berdiri, dan kemerdekaan bangsa kita tercinta Indonesia ini tak bisa lepas dari perjuangan para kyai, santri dan warga NU dalam upaya merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah, terang M Alaik S Hadi panglima PGN Jatim.
Untuk itu kami dari PGN Patriot Garuda Nusantara Jawa timur yang merupakan ormas kebhinekaan dan persatuan semua anak bangsa dari lintas agama , suku dan budaya konsisten mengawal demi keadilan Indonesia dalam sidang Sugik nur Raharja hanya dituntut 2 tahun, kami merasa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan, kami meminta kepada yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Surabaya agar yang bersangkutan Sugik nur Raharja dihukum yang seberat beratnya. Dan kami berharap yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Surabaya untuk lebih tegas dan berani dalam memutuskan sidang perkara kasus Sugik nur Raharja, agar rakyat dan umat di neegeri ini aman bersatu damai, tidak gaduh dan tegang gara gara mubahalah yang menyeru kepada perdebatan dan permusuhan, dan agar dikemudian hari tidak ada lagi ujaran ujaran kebencian di sosmed, dan agar tidak ada lagi penceramah yang mengajak umatnya untuk melakukan tindakan tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan negara, tutur sekretaris PGN Jatim AR Waluyo Wasis Nugroho ditemani Sulastri wakil sekretaris PGN Jatim. (wn)