Meski Pernah Jabat Menteri ATR/BPN, AHY Tak Tahu Ada Ratusan SHGB di Laut Tangerang yang Dipagari.

JAKARTA– Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan, tidak mengetahui ada penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Pria yang biasa disapa AHY itu menyatakan, sertifikat diterbitkan pada 2023, sedangkan dirinya baru dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Februari 2024.

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” kata AHY kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Melansir laporan jurnalis KompasTV.

“Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya lagi.

AHY menyampaikan, jika terbukti ada pelanggaran di penerbitan sertifikat itu, bisa ditindak sampai dengan pencabutan SHGB. Saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di perairan yang dipagai sepanjang 30 km tersebut.

“Tetapi juga memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” terangnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pemerintah, jika mengalami atau menemukan permasalah terkait pertanahan.

“Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dirasakan tidak pas dan perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, terutama dalam hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” tutur AHY. *Imam Kusnin Ahmad*