
Banyuwangi-menaramadinah.com-Menyusul perubahan bentuk dari institut ke universitas sejumlah dokumen generik harus disusun dan/atau ditinjau ulang agar serasi dengan kebutuhan sebuah universitas sesuai perundang undangan yang berlaku. Dua terpenting diantaranya adalah Statuta dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Ibrahimy (UNIIB) Banyuwangi.
Kedua dokumen induk tersebut akan menjadi rujukan utama penyusunan/ peninjauan ulang sejumlah pedoman turunan lainya,seperti pedoman penyelenggaraan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan sejumlah lainya. Adapuun statuta adalah adalah dasar hukum atau anggaran dasar penyelenggaraan universitas yang berisi dasar penyelenggaraan universitas dan aspek aspek pokok yang dibutuhkan untuk pengelolaan sebuah universitas yang baik (good university governance). Sementara RIP adalah dokumen pengembangan jangka panjang universitas disertai dengan timeline, indikator kinerja terukur,daya saing, sera memuat keseluruhan/sebagian besar aspek aspek utama sebagaimana tercantum didalam statuta universitas.
Membuka kegitan dimaksud, Rektor UNIIB, DR.H. Lukman Hakim,MHI, berharap agar dokumen dokumen pentinh UNIIB segera bisa dipenuhi baik yang diterbitkan oleh badan penyelenggara UNIIB maupun oleh pemerintah.
“Sebagai pimpinan saya menginginkan semua kegiatan UNIIB kedepan berpedoman kepada sejumlah dokumen generik yang telah disusun”,katanya. Alumni S3 UINSA itu juga wanti wanti agar tim transisi yang ia bentuk bisa bekerja keras merampungkan penyusunan dokumen penting dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Semua dokumen akademik dan non akademik harus selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga memasuki tahun akademik mendatang semua kegiatan UNIIB sudah berpedoman kepada pedoman generik yang kita miliki”,imbuhnya.
Adapun proses penyusunan dan/atau peninjauan ulang Statuta dan RIP baru UNIIB dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Penyiapan draft kedua dokumen, pembahasan sekaligus saran – masukan tim,revisi, dilanjutkan pleno ahir kegiatan dengan melibatsertakan unsur unsur badan penyelenggara (yayasan), pimpinan/ rektorat,senat UNIIB dan perwakilan dosen. (H.Mohamad Hasyim, Tim transisi UNIIB Banyuwangi).