
Sementara perpanjangan masa pengerjaan yang diberikan pada perusahaan konstruksi asal Kota Surabaya tersebut selama 30 hari.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung inovasi teaching industry UTM Edi Suprapto menyatakan, proyek dengan harga terkoreksi Rp 26,1 miliar tersebut seharusnya tuntas pada Selasa (31/12/2024). Namun, hingga saat ini belum selesai.
Dia tidak ingat secara pasti persentase capaian progres proyek dengan pagu anggaran Rp 33 miliar tersebut.
Namun yang pasti, sudah di atas 90 persen. ”Pastinya saya lupa, tapi sudah sekitar 90-an (persen),” ujarnya.
Edi Suprapto tetap memberikan kesempatan pada PT Ris Putra Delta selaku kontraktor untuk menuntaskan pengerjaan proyek pembangunan gedung inovasi teaching industry itu.
Namun, rekanan pelaksana dikenai denda keterlambatan sesuai kesepakatan kontrak.
Nominalnya, yaitu 1/1.000 dari nilai kontrak sebelum dikurangi pajak.
Dengan begitu, denda keterlambatan yang harus dibayar sekitar Rp 23 juta per hari. Perpanjangan waktu yang diberikan kepada pelaksana 30 hari.
”Dalam aturannya, perpanjangan waktu dapat diberikan 90 hari. Tetapi, berdasarkan perhitungan pengawas dan tim teknis, waktu (perpanjangan) yang dibutuhkan sekitar 30 hari,” imbuhnya.
Edi mengakui adanya laporan progres mingguan, bahkan harian, dalam pengerjaan proyek dengan anggaran jumbo tersebut.