Kasus Bullying Guru Vs. Murid : Mempertanyakan Tupoksi Dewan Etik Profesi Guru

Banyuwangi, 23 November 2024.
Kasus terkait dengan bullying yang terjadi di sekolah yang melibatkan guru dengan murid, mengapa mesti dilaporkan ke polisi. Berikut ini penuturan Mbah Guru Rifai, terkait dengan itu.

Bagaimana menurut Mbah Guru terkait dengan beberapa kasus yang menyangkut proses pendidikan di sekolah, kemudian ada kasus bullying yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, berakhir di persidangan pengadilan.

Mbah Guru Rifai : Sebenarnya, sebelum melapor ke polisi kalau memang layak dengan kasusnya, seharusnya SOP-nya harus dilewatkan Dewan Etik Profesi Guru/Pendidik. Karena kejadiannya di lingkungan sekolah pada jam belajar. Interaksi antara guru, pendidik, dengan murid masih dalam konteks pembelajaran. Kecuali benar-benar kejadiannya jelas menunjukkan tindak kriminal misalnya terjadi pemukulan guru terhadap siswa sampai kelenger atau meninggal dunia.

Langsung kasus itu ditangani kepolisian.
UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah dibahas tentang Tupoksi Guru dan Perlindungan Guru dalam kode etik menjalankan tugas profesinya.

Berikutnya karena anak lndonesia juga memiliki UU Nomor 17 Tahun 2016 (terbaru), maka kasus kekerasan kepada anak juga terkait dengan pasal-pasal dalam UU itu.

Selanjutnya tutur Mbah Guru :
Dewan Etik Profesi Guru itu ada di dalam organisasi profesi guru yaitu PGRI. Mekanismenya sudah diatur di sana. Maka setiap kasus bullying, apakah masih wajar atau tidak wajar dalam pandangan pakar pendidikan dalam dewan etik itu akan menjadi dasar atau referensi untuk ditindaklajuti oleh para pihak yang terkait.

Apakah masuk ranah kriminal, ataukah ranah pelanggaran keprofesian? Paling vatal jika terbukti pelanggaran berat keprofesian maka usulan atau rekomendasi pencabutan terhadap profesinya sebagai guru. Tidak boleh melakukan kegiatan proses belajar mengajar, jika guru berstatus ASN maka akan menjadi tenaga administrasi kantor atau lainnya yang relevan. Tentu dampaknya terhadap pembatalan sertifikasi dan hilangnya tunjungan itu (TPP). Siapa yang memutuskan sanksi kepegawaian itu, BKPP dulu Badan Kepegawaian Daerah atau BKN.

Lebih detilnya silakan berliterasi dan berkonsultasi ke pengurus PGRI sebagai organisasi tunggal yang mewadahi guru-guru dan dosen se-Indonesia.
Husnu Mufid, Jurnalis Menaramadinah.com.