Dekan Dicopot, Rektor UINSA di PTUN Kan

Surabaya-menaramadinah.com-Universitas Islam  Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) lagi gegeran. Dimana Rektor Akhmad  Muzakki  digugat Dekan Ke PTUN.

Gugatan itu diajukan  Profesor Dr H Muhammad Kurjum karena mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAHUM) tanpa penjelasan.

Gugatan tersebut  telah  disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Hadir  saksi yaitu Dr Suhermanto Ja’far, M.Hum, salah satu dosen UINSA yang juga rekan sejawat penggugat

Di persidangan, Dr.  Suhermanto menjelaskan kinerja yang berlaku bagi guru besar di UINSA. Yaitu ada dua jenis meliputi indeks kinerja utama dan tambahan.

Indeks utama ditetapkan oleh rektor dan dekan-dekan dipersilahkan mengimplementasikannya di masing-masing program studi. Kinerja itu dibentuk berdasarkan sistem.

Namun dalam hal kerja, saya katakan baik, karena Pak Kurjum sudah memenuhi beban kerja dosen (BKD) dan mendapatkan sertifikasi,” jelas Suhermanto.

Kurjum juga sudah menceritakan saat diberitahu bahwa posisinya sebagai dekan dicopot pada Mei 2024 lalu.

Saat itu Kurjum sedang berkunjung ke Jember, dan menerima telepon dari tim rektor yang mengabarkan bahwa ada dekan yang akan diganti.

“Saya tanya, tidak datang gak apa-apa? Mereka jawab, ‘Iya,” tutu Kurjum.

Kemudian, pada 24 Mei 2024, ia menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dekan Antar Waktu yang menggantikannya dengan Profesor Ahmad Zaini,” urainya.

Kurjum merasa tidak mendapat penjelasan terkait penggantian tersebut.

SK yang diterimanya mencantumkan Kementerian Agama RI, namun yang bertanda tangan rektor UINSA.

Kondisi ini menjadikan suasana Kampus kurang kondusif. Mahasiswa menjadi resah melihat Dekan Gugat Rektor hingga kepengadilan PTUN Surabaya.

Seharusnya dibicarakan baik baik. Kalau sudah masuk ke Sidang PTUN Surabaya citra UINSA menjadi kurang baik.

Husnu Mufid