SIJUNJUNG -Satuan Reserse Kriminil Polres Sijunjung Bersama unit reskrim Polsek
Kamang Baru menangkap Ayah tiri Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Sungai Tambang Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat selasa (12/11/2024)
AKBP. Andre Anas SIK, M,H. Kapolres Sijunjung didampingi AKP Muhammad Yasin , SIK (Kasat reskrim) AIPDA
Dikson Parasian, SH.(Kanit reskrim Polsek KB ), BRIPTU Meki Jonas BRIPTU Welly Surya Ningsih disampaikan oleh AIPDA Anton Sudarta, SH (Kanit PPA ) Sabtu (16/11)
menyampaikan Benar Reskrim Polres Sijunjung Menangkap seorang laki – laki Pelaku Persetubuhan terhadap anak Pada hari Selasa (12/11/2024)
atas nama KaMn (57) Alamat Sungai Tambang Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
“Penangkapan ini berawal dari laporan Ibu Kandung Korban Katinem bahwa Pada hari minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu pelapor dan anak korban inisial A , umur 15 tahun, pekerjaan pelajar, sedang berada di rumahnya kemudian anak korban bercerita kepada pelapor bahwasanya anak korban telah sering di cabuli oleh ayah tirinya yang bernama KaMn semenjak tahun 2021 ketika anak korban masih duduk di bangku pesantren kelas VII yang mana kejadian tersbeut terjadi dirumahnya yang berada di daerah kamang baru” Urai Kanit PPA
lebih lanjut AIPDA Anton menyampaikan adapun caranya KaMn yang merupakan ayah tirinya anak korban tersebut melakukan perbuatan cabul di awali dengan KaMn sering mengintip anak korban mandi kemudian KaMn sering meremas payudara dan memegang kemaluan anak korban
“hingga pada tahun 2022 KaMn yang merupakan ayah tiri korban menyetubuhi anak korban di dalam rumah tersebut dan KaMn melakukan perbuatan tersebut ketika istrinya (pelapor) sedang tidak berada di rumah dan setiap pelaku melakukan perbuatan tersebut pelaku selalu mengancam anak dengan ancaman tidak akan memberikan Hand phone mapun uang kepada anak korban dan terakhir kali pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban inisial A tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024.” Jelas Anton
Pada Saat ini Pelaku sudah di seret Kemapolres Sijunjung guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya, pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh Ayah tiri“. tutup Kanit PPA Satreskrim Polres Sijunjung mengakhiri Keterangan (gus)
ket foto
Tersangka KaMn Saat di Tangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung