
BANTUL – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai operasi miras hingga penutupan toko miras berjejaring dari Satpol PP, Polisi hingga Pemkot/Pemkab sudah tepat.
Menurutnya, jika petugas tidak bergerak ormas dan laskar-laskar akan turun melakukan razia tempat penjualan miras.
“Saya kira di situasi yang seperti ini upaya itu sudah tepat ya,”ujar Ketua GP Ansor DIY, Abdul Muiz Jumat (1/11/2024).
Pasalnya, Abdul menilai jika tidak ada upaya tersebut, maka organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi keagamaan bisa melakukan razia ke tempat penjualan miras.
“Ini sebagai upaya juga daripada nanti dari pihak-pihak lain yang melakukan razia. Karena kalau tidak dilakukan Satpol PP bisa jadi ormas atau laskar-laskar itu yang melakukan,” ujarnya.
Apalagi, Abdul menyebut jika penjual miras yang ditertibkan melanggar peraturan daerah (Perda). Di sisi lain, desakan masyarakat terkait pemberantasan peredaran miras semakin gencar.
“Dan saya pikir kita mendukung upaya semua pihak untuk mencegah peredaran miras karena sudah jatuh korban juga,” kilah Abdul Aziz.
Namun, Abdul meminta dalam memberantas peredaran miras petugas mengacu pada Perda. Semua itu agar saat melakukan razia tidak melanggar aturan yang ada.
“Tapi juga harus dicermati Perdanya bagaimana bunyinya, apakah itu menjual di tempat, bisa take away, lokasinya di dekat tempat pendidikan harus dicermati semua. Sehingga cara pemberantasannya juga harus dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan,” ucapnya.
Selain itu, Abdul berharap dengan semua upaya dari petugas dalam memberantas miras harus dibarengi dengan adanya regulasi baru untuk mengendalikan peredaran miras.
“Nanti tinggal dimulai dengan regulasi yang baru seperti apa,” pungkasnya.*Imam Kusnin Ahmad*