
Menaramadinah.com, Surabaya – Perseteruan 6 Karyawan PT. Profilia Indotech dengan pihak manajemen perusahaan, berujung bentrok di depan kantor manajemen PT, di komplek Ruko Darmo Park Blok IV Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, Senin siang (28/10).
Bentrokan berlangsung sebanyak dua kali, saat 6 karyawan yang mengaku 2 bulan ini tidak digaji, memaksa ingin menerobos masuk barikade sejumlah scurity kantor manajemen perusahaan.
6 karyawan tersebut dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, terjadi adu dorong dan tarik menarik dengan scurity di depan pintu kantor manajemen PT. Profilia Indotech, hingga lengan baju salah satu scurity robek.
Hampir 2 jam aksi berujung bentrok itu berlangsung, setelah pihak aparat Polsek Sawahan yang melaksanakan pengamanan di tempat kejadian sejak awal kedatangan 6 karyawan beserta pengacaranya, juga tidak diperkenankan masuk kantor manajemen PT. Profilia Indotech, perusahaan yang memproduksi Tanki tandon dengan merk Profilia Tank.
Suasana bentrok mulai mereda, ketika Kanit Reskrim Iptu Agus kembali kesekian kalinya, mencoba untuk menengahi pertikaian itu, dan akhirnya hanya Iptu Agus yang hanya diperkenankan masuk ruang manajemen, untuk mendapatkan informasi dari pihak manajemen.
6 karyawan PT. Profilia Indotech dalam perkara ini, memang sudah lama secara resmi menunjuk LAW FIRM SUS RETNO,SH.,MH. & ASSOCIATES, sebagai kuasa hukumnya untuk penyelesaian perkara mereka. Para kuasa hukum tersebut antara lain bernama Susrekti Catur Titawati,SH.,MH., Edhy Parlin,SH. dan Kusnandar,SH., dan Yolanda Loureen,SH.
Sedangkan para karyawan tersebut diantaranya bernama M. Ali Fikri, Muslimin, Baderi, Hendro, Mahmudin, dan Sandi Irawan.
Kedatangan ke-6 karyawan ini atas dasar diundang di kantor manajemen perusahaannya untuk kesekian kalinya, dengan surat undangan resmi tertulis dari kantor manajemen PT. Profilia Indotech.
Namun kesekian kalinya pula, kedatangan mereka bersama para kuasa hukumnya selalu ditolak dan dihalau oleh petugas scurity kantor perusahaan. Konon kabar dari internal manajemen yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, pimpinan manajemen PT. Profilia Indotech tidak berkenan dengan para kuasa hukum mereka.
Para kuasa hukum dan 6 karyawan ini lagi – lagi merasa sangat kecewa atas perlakuan pimpinan manajemen PT. Profilia Indotech, yang menolak untuk masuk kantor manajemen, padahal, pihak manajemen sendiri yang mengundang resmi dengan surat undangan yang dibuatnya.
Susrekti Catur Titawati yang akrab dipanggil Sus Retno mengatakan, “Di undangan 1,2 dan 3 terhadap klien kami, begitu kami hadir tapi kami ditolak. Yang bernama yang mengundang dari pihak perusahaan itu dari manajer perusahaan bernama Edi Widianto dan Yeti Sulistyaningrum. Upaya-upaya yang kami lakukan sebagai kuasa hukum para karyawan ini untuk menyelesaikan masalahnya mengalami jalan buntu karena ditolak. Walaupun kami sudah menggunakan jalur resmi minta pengamanan resmi dari aparat kepolisian setempat. Tetapi kami tetap ditolak,” ujar Sus Retno.
“Penolakan ini terjadi sudah kesekian kali, dari undangan Disnaker (Disnaker Kab. Sidoarjo) yang kedua kali pun tidak dihadiri, somasi kami dua kali juga tidak diindahkan. Ini yang ketiga kali kami ditolak,” imbuhnya.
“Jadi intinya pengusaha ini tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar para pekerja yang sudah dimanfaatkan tenaganya selama 30 tahun,” pungkas Sus Retno.
Kusnandar mengatakan, “kita selaku kuasa hukum dari para pekerja ini selanjutnya kita ke kantor Disnaker dulu, nanti seperti apa jawabannya. Kami (saat ini) juga menemui ownernya juga mengalami jalan buntu dengan cara-cara arogan seperti itu dan lain-lain. Langkah terakhir kalau masih mengalami jalan buntu, kita akan menggugat jalur hukum”.
Di kantor Disnaker Kab. Sidoarjo, para pekerja didampingi tim kuasa hukumnya ditemui Calik Adisabara,SH., Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab. Sidoarjo. Pihak Disnaker mengatakan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetap berpedoman pada UU No. 2 tahun 2004. Di mana undang-undang ini menyediakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar dan di dalam pengadilan. Dan berpedoman pada Permen 21 tahun 2008.
“Manakala perundingan bipartit itu sudah dilaksanakan, namun tidak ada titik temu penyelesaiannya, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melakukan pencatatan perselisihan ke Disnaker. dan tetap kita akan melakukan klarifikasi. Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran normatif di ketenagakerjaan itu nanti rananya ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Pengawas ketenagakerjaan provinsi yang akan menindaklanjuti,” ujar Calik.
Sebelumnya, para karyawan ini dengan didampingi tim kuasa hukumnya, awal Oktober pernah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Sidoarjo, dimana tempat produksi PT Ptofilia Indotech berdomisili di Jl. Singomenggolo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Di Disnaker Kab. Sidoarjo, 6 pekerja bersama kuasa hukumnya mengaku sudah dua kali melaporkan pencatatan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Profilia Indotech. Sus Retno, Edhy Parlin dan Kusnandar sebagai kuasa hukumnya menceritakan, perundingan Bipartit juga sudah dilakukan tetapi mengalami jalan buntu. Upaya perundingan tripartit juga beberapa kali dilakukan mengalami jalan buntu yang serupa. ****IDN
