Adakan Penyuluhan Hukum di desa Kalianyar Bangil, Fak. Hukum UWK Surabaya Menggandeng Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Surabaya – Berawal dari hasil panen ikan tambak desa Kalianyar kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya terdorong untuk melakukan penyuluhan hukum di desa petani tambak tersebut, khususnya berkaitan dengan asuransi nelayan. Penyuluhan ini bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.

Demikian cerita Shanti Wulandari, SH, MKn, dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya saat dihubungi di kampusnya, Rabu 23/10/2024.

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada awalnya tidak memiliki keinginan untuk melakukan pengabdian hukum di desa Kalianyar. Niat itu timbul ketika Vania, alumni dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, datang ke Fakultas Hukum untuk reuni dengan dosen-dosennya. Antara lain ibu Shanti, ibu Desy, dan ibu Fries, dengan membawa beberapa hasil panen dari tambak yang ada di Desa Kalianyar, Bangil.

Hasil panen tersebut pada akhirnya menimbulkan sebuah diskusi panjang. Akhirnya tim pengabdian melakukan survei awal pada tambak yang berada di Desa Kaliangar, Bangil. Dari hasil survey ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya adalah hasil limbah, bencana alam, dan permasalahan lainnya yang seharusnya dapat dialihkan dengan asuransi perikanan. Desa Kalianyar adalah penghasil ikan, udang dan bandeng dengan skala expor di berbagai negara, dan mayoritas masyarakat Kalianyar adalah para petani tambak.

Tim pengabdian juga menemukan fakta, walaupun telah terdapat aturan terkait dengan asuransi perikanan dan telah dituangkan dalam bentuk Perda dan diperkuat dengan adanya Renstra yang sudah diberlakukan sejak tahun 2017, akan tetapi sayangnya petani tambak Desa Kalianyar Bangil kurang memahami mengenai Asuransi Perikanan. Oleh sebab itu tim pengabdian memutuskan untuk mengadakan penyuluhan hukum petani tambak di Desa Kalianyar, Bangil. Penyuluhan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024 dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyuluhan hukum tersebut ditemukan permasalahan sekaligus solusinya. Selain ketidaktahuan masyarakat terkait dengan Asuransi Perikanan juga terkait dengan ketidaksesuaian premi antara petani tambak dengan perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, pada akhirnya Dinas Perikanan Kabupaten Bangil dan petani tambak sepakat mencari premi yang sesuai dan tidak memberatkan perusahaan asuransi.  Sasetya