
Bali-menara madinah.com-Hadir di Sidemen terkait dualisme setra dan Pura Dalem. Selama berpuluh puluh tahun, warga Desa Adat Mijil dan Desa Adat Ipah bersatu menggunakan satu pura Dalem dan setra bersama. Namun pada tahun 2017 terdapat masalah yg dimulai dari dugaan tapal batas hingga akhirnya menjadi konflik setra.
Puncaknya 21 Agustus 2019 terdapat masalah hingga kulkul bulus dibunyikan, dan menurut laporan ada oknum masyarakat salah satu desa yg diduga melakukan tindakan pidana yakni menggunakan sentaja tajam, hingga melakukan pengejaran masyarakat, syukurlah aparat sigap. Dalam RDP yg diinisiasi Senator AWK juga disaksikan Wabup, BPN, MMDA, Camat, Perbekel, Polsek AWK mengeluarkan rekomendasi. Sikap AWK : 1) Sudah ditemukan pelanggaran UU yakni UU kebebasan umat beragama, UU pidana terkait perusakan dan sajam, dan menghalang2i masalah penguburan jenazah dan sejenisnya. AWK meminta masalah dihentikan dan pihak berdamai 2) Opsi membuat Setra baru untuk Desa Adat Mijil tetap terbuka, namun selama belum ada setra pengganti, tdk boleh ada penghalang2an ritual. Karena melanggar pasal 175 Hukum Pidana dgn ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. 3) Pihak desa adat sepakat bahwa Pura Dalem dan aci acinya termasuk odalan tetap dilaksanakan bersama. 4) AWK memberi pengertian walau ada Ilakita : Lontar dr salah satu desa, tp aturan adat tdk bs melawan hukum positif Republik Indonesia 5) AWK meminta kedua desa adat dgn pengawasan kantor camat dan desa membuat perarem baru yg bisa disepakati sehingga tdk ada kejadian serupa dimasa depan 6) AWK menyampaikan nasihat agar diadakan Guru Piduka terkait masalah masalah yg ada. 7) Jika ada PROVOKATOR didesa, termasuk anak anak mudanya yg punya wawasan pendek, maka jika ada tindakan pidana dan penghalangan, saya tegas akan membawa masalah ini ke Hukum Pidana. Jangan pernah melanggar UU terkait penguburan jenazah. Acara berakhir dgn baik. Umat Hindu harus bersatu bersatu bersatu !!! ( admin ) 🇮🇩
Husnu Mufid
Jurnalis Citizen MM.com