Prof. Mahmud Musta’in sosok Guru Besar ITS yang peduli terhadap kawasan Pantai Kenjeran Surabaya. Seperti apakah ? Berikut ini laporan Pemred menaramadinah.com Drs. Husnu Mufid, M.PdI.
Dr. Mahmud Mustain, M.Sc. Phd dosen Institut Teknologi Surabaya (ITS) ini memiliki kepedulian terhadap masyarakat pesisir Pantai Kenjeran.
Beliaunya diminta kawan-kawan mayarakat Pesisir Kenjeran untuk ikut dan mendampingi masyakat Kenjeran beraudiensi (hearing) dengan DPRD JATIM Kamis, 3 Oktober 2024 petang kemarin
Tujuannya adalah dengan tujuan penolakan adanya reklamasi di perairan Kenjeran Surabaya. Dimana proyek tersebut berasal dari Pemerintah Pusat.
Upaya pendampingan tersebut memiliki target dari teman teman. Hasilnya mencapai sukses yaitu bisa menyampaikan penolakan terhadap rencana reklamasi.
Hanya saja Dewan Perwakilan Rakyat Jatim belum bisa membuat keputusan sbb sifatnya baru hearing, selain menerima sikap penolakan tsb.
“Yang jelas pelaksana tidwk bisa serta-merta melaksanakan aturan pusat berupa PSN. Tapi harus nunggu penyesuaian regulasi di bawahnya (Pemprop dan Pemkot),”ujar Prof. Mahmud Musta’in.
“Kami masyarakat pesisir menolak PT Grinting berbicara (presentasi) di forum DPRD JATIM ini, sbb merasa proses berjalan,”tambahnya.
Sedangkan pihak DPRD Jatim menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa serta akan menyampaikan ke Pemerintah Pusat.
DPRD Jawa Timur juga akan menyiapkan audiensi lanjutan karena pada pertemuan Kamis (3/10/2024) lalu PT Granting Jaya selaku pengembang belum mendapat kesempatan untuk paparan.
Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menurut Lilik anggota DPRD Jatim.kepada wartawan menyatakan, proyek nasional juga harus mempertimbangkan respon masyarakat setempat. Memang aturannya tidak bisa menolak tapi harus disesuaikan dengan respon masyarakat setempat. Karena setiap pembangunan harusnya memberikan dampak positif pada masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur M Isa Anshori menegaskan bahwa proyek reklamasi yang disebut Surabaya Water Frontline ini merupakan PSN yang perizinannya ada di pemerintah pusat.
“Saya akan memfasilitasi jika mau audensi dengan pusat dan akan memfasilitasi secara penuh,”ujarnya.
Sedangkan Yuswanto perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur menyatakan, izin reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2019 pasal 6 disebutkan kalau reklamasi memang wewenang provinsi tapi kalau PSN itu wewenang pusat.