DPRD Jawa Timur juga akan menyiapkan audiensi lanjutan karena pada pertemuan Kamis (3/10/2024) lalu PT Granting Jaya selaku pengembang belum mendapat kesempatan untuk paparan.

Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menurut Lilik anggota DPRD Jatim.kepada wartawan menyatakan, proyek nasional juga harus mempertimbangkan respon masyarakat setempat. Memang aturannya tidak bisa menolak tapi harus disesuaikan dengan respon masyarakat setempat. Karena setiap pembangunan harusnya memberikan dampak positif pada masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur M Isa Anshori menegaskan bahwa proyek reklamasi yang disebut Surabaya Water Frontline ini merupakan PSN yang perizinannya ada di pemerintah pusat.

“Saya  akan memfasilitasi jika  mau audensi dengan pusat dan  akan memfasilitasi secara penuh,”ujarnya.

Sedangkan Yuswanto perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Jawa Timur menyatakan,  izin reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2019 pasal 6 disebutkan kalau reklamasi memang wewenang provinsi tapi kalau PSN itu wewenang pusat.