Menara Madinah.com, Sidoarjo – Permasalahan Perusahaan dengan karyawannya, lagi – lagi terjadi di Sidoarjo. Kali ini konflik antara perusahaan dengan karyawannya, terjadi di PT. Profilia Indotech, yang berlokasi di Jl. Singomenggolo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terhadap para karyawannya. Dari seluruh karyawannya itu, hanya 6 orang karyawan sopir perusahaan yang berani menuntut melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Sidoarjo, Rabu (2/10).
Kedatangannya di dampingi oleh tim kuasa hukum Law Firm Sus Retno,SH.,MH. & Associates, yang ditunjuk oleh ke- 6 karyawan yang menuntut, ditemui tiga orang Staf Bagian Pengaduan di ruang mediasi kantor Disnaker Sidoarjo.
Tim kuasa hukum para pelapor bernama Susketi Catur Titawati,SH.,MH., Edhy Parlin,SH., dan Kusnandar. Sedangkan para pelapor yang didampinginya diantranya bernama M. Ali Fikri, Muslimin, Baderi, Hendro, Mahmudin, Sandi Irawan.
Di hadapan petugas Disnaker dan tim kuasa hukum beserta parapelapor, Eddy Widyanto Utama, selaku kepala perusahaan selevel direksi, mengaku tidak diberi selembar surat mandat apapun mewakili perusahaan oleh bos perusahaannya.
Dalam pertemuan itu ketika ditanya apakah ada sistem manajemen keadministrasian perusahaannya, di jawabnya tidak pernah ada sejak perusahaannya berdiri. Semua perintah hingga keputusan perusahaan sistem yng berlaku secara lisan dan tidak pernah ada secara tertulis. Dirinya juga mengaku sama sekali tidak paham hukum, karena kesehariannya di perusahaan ia megaku bekerja serabutan menghandel apa saja di pabrik.
Keenam pelapor tersebut merupakan driver atau sopir kendaraan PT. Profilia Indotech, sedangkan dari pihak perusahaan yang hadir bernama Eddy, yang mengaku atas perintah owner atau bos perusahaan lewat perintah telpon.
Dalam perundingan, kuasa hukum dan para pelapor yang didampinginya, mengaku kecewa berat, bahwa kedatangannya kini semestinya oleh Disnaker Sidoarjo ditindaklanjuti dengan putusan risalah dari Disnaker sebagai langkah kongkret selanjutnya yaitu menghadirkan Direktur Utamanya yang juga sekaligus sebagai owner perusahaan, untuk hadir melakukan perundingan mediasi dengan kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum 6 orang karyawan PT. Profilia Indotech kecewa dengan Disnaker Sidoarjo, yang masih berkutat pertemuan klarifikasi, padahal di pertemuan beberapa waktu sebelumnya di Disnker dengan surat yang kami layangkan dan dokumen yang kami lampirkan soal secara tertulis surat pencabutan dengan serikat buruh yang menaganinya, dokumen surat kuasa kepada kami, semua itu sudah di tingkat klarifikasi. Kenapa sekarang masih berkutat klarifikasi lagi?,” tandas Sus Retno usai pertemuan.
“Lebih kecewa lagi, kami bersama klien kami,bselama pertemuan tidak pernah dihadirkan direktur persuahaan yang juga bos PT. Profilia Indotech. Kami selalu dihadirkan denganpak Eddy yang selama ini saya tahu betul siapa sosok pak Eddy? Karena saya dulu pernah bekerja di perusahaan itu, dengan posisi jabatan saya diatasnya pak Eddy,” ungkap kecewa Sus Retno lagi.
Kalau smpai nantinya masih berbelit – belit soal dikeluarkannya risalah mediasi, kami akan mengambil langkah hukum, yaitu mensomasi perusahaan itu hingga membawa perkara ini ke pengadilan, dengn tuntutan perdata dan pidana. Perusahaan ini akan bisa kami pidanakan karena kami memiliki cukup bayak bukti yng kuat nantinya kami bawa ke pengadilan,” pungkas Sus Retno dengan geram.
Sementara itu, pihak Disnaker Sidoarjo yang menjembatani perundingan ini, membenarkan kalau pertemuan tersebut merupakan klarifikasi terhdap par pihak yang berperkara.
M. Anwar Khoifin selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo mengatakan, kedua belah pihak yang berperkara diundang sehubungan dengan tahapan klarifikasi.
“Hari ini masih tahap klarifikasi, sebab ada beberapa persyaratan adminitrasi yang belum dicukupi oleh kedua pihak yang berperkara. baik dari pihak pekerja maupun perusahaan. sebab kami perlu juga akan mengundang DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) untuk meminta keterangan kuasa yang diberikan pekerja apakah sudah dicabut. berkas itu yang harus dilengkapi,” tutup Khoifin.
Surat Tuntutan Pelapor
Sesuai dengan surat tim kuasa hukum pelapor nomor: 133/LFS/Pengaduan/IX/2024, Perihal: Pengaduan Pelanggaran Upah & Status Pekerja, Lampiran: 1(satu) bendel pengaduan, yang sudah dilayangkan ke
Kepala Disnaker Sidoarjo, selaku pemohon menyampaikan pengaduan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Profilia Indotech, atas permasalahan beberapa fakta terhadap karyawannya sebagai berikut : bahwa perusahaan tersebut adalah sebuah perusahaan yang yang memproduksi tandon air ini telah beroperasi sejak tahun kurang lebih tahun 1989, terkuak saat ini membayar upah karyawan sebesar Rp 4.050.000,- per bulannya, atau lebih rendah dari upah minimum Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Sidoarjo sebesar Rp 4.638.582.
Bahwa dengan tidak dibayarnya upah sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kayawan mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil terutama terhadap 6 orang sopir perusahaan yang menuntut dan melaporkannya ini.
Tim kuasa hukum memohon bahwa selama perusahaan berdiri PT. Profilia Indotech tidak pernah memberikan bukti pembayaran berupa slip gaji kepada karyawannya, hal ini dilakukan untuk menghindari tuntutan dan bukti pelanggaran bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan rincian upah disetiap bulannya.
Sedangkan dasar hukum pembuatan slip gaji adalah PP Nomor 78 tahun 2015, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran kepada para pekerjanya.
Jika tidak menaati peraturan tersebut, menuntut perusahaan itu dikenkan sanksi sebagaimana tercantum dalam Parmenaker Nomor 20 tahun 2016.
Selin itu, kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa sejak 2 minggu berjalan ini, perusahaan memberlakukan sistem Borongan dengan perhitungan Ritase dan Jarak tempuh pengiriman tanpa membedakan karyawan tetap, yang sudah mengabdikan diri di perusahaan selama 10 sampai 35 tahun tanpa upah pokok, upah lembur, intensive, tanpa upah masa kerja, upah penghargaan, uang pisah terlebih dahulu baru memberlakukan sistem borongan, dan lain-lainnya.
Kuasa hukum pelapor menjabarkan, bahwa pihak pelapor melalui serikat buruh yang menangani sebelumnya, telah merundingkan masalah ini kepada pihak perusahaan dan meminta pihak perusahaan, agar menjalankan semua upah tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari perusahaan.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini, tim kuasa hukum pelapor melampirkan beberapa dokumen sebagai alat bukti yaitu: Risalah perundingan bepartit yang telah dilakukan oleh pihak serikat dengan perusahaan; Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan pemerintah (upah minimum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89); Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar Antra lain: Uang Pesangon yang sesuai dengan perundangan ketenagakerjaan, uang Penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum pelapor berdasarkan seluruh fakta di atas, kami meminta kepada Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Sidoarjo sebagai wakil pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memproses pengaduan ini dan melakukan tindakan:
Memohon Disnaker memanggil dan memeriksa direktur PT. Profilia Indotech terkait pelanggaran upah dan lain sebagaimana disebutkan pada alenia di atas;
Memohon Disnaker melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota-nota penetapan terkait pelanggaran upah, slip gaji, dan pemberlakuan sistem borongan baru di PT. Profilia Indotech;
Melakukan tindakan pro justitia bila mana pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajibannya; Membuat pemindahan terlebih dahulu dari Upah Tetap UMK yang berlaku sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja; dan melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki. ****IDN