Oleh : Ki Bagus H. Sujaya, S. Pd. Gr.
Membahas trotoar dan menjamin keselamatan para pejalan kaki di Indramayu kota berarti membahas persoalan yang cukup krusial. Karena saat ini pada umumnya Trotoar Indramayu yang merupakan hak pejalan kaki atau pedestrian dirampas atau dialihfungsikan oleh PKL, tukang tambal ban hingga tempat parkiran. Sementara itu penegakan disiplin terhadap pengalih fungsian dan penyerobotan oleh PKL dianggap masih sangat lemah.
*1.Arti Trotoar*
Trotoar atau pematang jalan (diserap dari bahasa Belanda: Trottoir) adalah jalur pejalan kaki (Pedestrian) yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Secara umum pembangunan dan kondisi trotoar di Wilayah Indramayu sangat baik. Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.
*2.Fungsi Trotoar*
Secara umum, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Ada berbagai definisi trotoar menurut regulasi resmi pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.
Namun, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
*3.Problematika Trotoar*
Pada saat ini trotoar untuk pejalan kali (pedestrian) sering kali digunakan sebagai tempat berjualan, bangli (bangunan liar), tempat tambal ban maupun parkir liar sehingga para pejalan kaki merasakan ketidak nyamanan di pedestrian ketika berjalan.
Hal tersebut meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan baik terserempet kendaraan yang melewati pedestrian maupun para pejalan kaki yang pada akhirnya harus berpindah menggunakan bahu jalan untuk berjalan kaki.
Oleh karena itu pembangunan pedestrian sangat penting dibangun dan dijamin kondisinya sesuai peruntukannya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pejalan kaki maupun pengendara.
Dalam keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember Tahun 1999 telah disepakati bahwa trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah seharusnya turun tangan dengan tegas dalam menindak para pelanggar PKL, bangli dan parkir liar dengan melakukan razia secara rutin dan melakukan pembongkaran bangunan ataupun merazia PKL, bangunan liar dan apapun bentuknya serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran agar ada efek jera.
Selain itu adapun usaha yang pemerintah lakukan bisa berupa penyediaan kantong-kantong parkir bagi para pengendara sehingga tidak parkir kembali di pedestrian. Juga tempat penataan lokasi PKL yang layak.
Tentu ingin rasanya pemandangan kota kita yang elok dan indah dapat kita nikmati pada fasilitas umum kita. Masyarakat juga harus berperan serta untuk merawat ruang publik dan fasilitas umum. Mari kita jaga dan rawat pedestrian agar jangan sampai pengalih fungsian atau penyerobotan jalur pedestrian terus menjamur dan semakin menjadi hingga tak terkendali yang membuat kumuh dan hilangnya hak-hak pejalan kaki.
Seperti yang kita lihat betapa kumuhnya trotoar yang dialihfungsikan yang ada di Jalan Marngali samping utara GOR Singalodra arah RSUD Indramayu, Jalan Murahnara dari arah RSUD Indramayu hingga SMPN 4 Sindang, Jalan D. I. Panjaitan samping GOR Sport Centre dan Jalan-jalan lain di Indramayu. Bukannya petugas tutup mata tetapi para PKL seperti kucing-kucingan dengan petugas. Sehingga problemnya tak pernah tuntas.
Penulis :
Ki Bagus H. Sujaya, S. Pd. Gr. adalah Tumenggung Wali Nagari Indramayu Timur Kraton Caruban Nagari.