KPU Kembalikan Nama Calon Terpilih PKB yang Sebelumnya Digantikan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU kembali melakukan perubahan yang kelima kalinya atas keputusan KPU Nomor 1206 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 lalu.

Dalam keputusan yang bernomor 1401 Tahun 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin dijelaskan bahwa KPU memutuskan dan menetapkan perubahan penetapan calon terpilih DPR dalam Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Pada saat Keputusan ini mulai berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang atas nama: a. HENDRI Daerah Pemilihan Riau II; b. Dra. Hj. ANISAH SYAKUR, M.Ag. Daerah Pemilihan Jawa Timur II; c. H. MUHAMMAD KHOZIN, M.A.P Daerah Pemilihan Jawa Timur IV; dan d. RINO LANDE, S.T. Daerah Pemilihan Jawa Timur V, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Keputusan KPU nomor 1401 yang diterbitkan pada Jumat (27/9/2024) kemarin.

Kini, nama-nama calon terpilih anggota DPR dari PKB yang sebelumnya diubah berdasarkan keputusan KPU sebelumnya kembali terpilih menjadi calon terpilih anggota DPR RI tahun 2024 berdasarkan putusan nomor 1401.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atas nama: a. H. MAFIRION Daerah Pemilihan Riau II; b. Dr. H. MOHAMMAD IRSYAD YUSUF, S.E., M.M.A. Daerah Pemilihan Jawa Timur II; c. ACH. GHUFRON SIRODJ Daerah Pemilihan Jawa Timur IV; dan d. ALI AHMAD, S.H. Daerah Pemilihan Jawa Timur V,” bunyi putusan KPU tersebut.

Dalam lampiran keputusan KPU tersebut dijelaskan H. Mafirion kembali terpilih karena dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.

Berbeda dengan Mafirion, Mohammad Irsyad Yusuf, yang merupakan adik dari Menteri Sosial (Mensos) dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf, Ach. Ghufron Sirodj dan Ali Ahmad terpilih kembali karena keputusan Bawaslu nomor 004 REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

“Dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor,” bunyi keterangan yang menjadi lampiran keputusan KPU nomor 1401 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan KPU tersebut.

Berbeda dengan PKB, Romy Soekarno dengan perolehan 51.245 suara dari PDIP diputuskan menjadi calon anggota DPR terpilih daerah pemilihan Jawa Timur VI menggantikan calon terpilih atas nama Sri Rahayu dan Arteria Dahlan karena yang keduanya mengundurkan diri.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” bunyi keterangan yang menjelaskan terpilihnya Romy Soekarno. Imam Kusnin Ahmad