Belum Maksimal Serius, KPUD Sidoarjo Tagih Desain Kapanye Para Paslon Pilkada Sidoarjo

menaramadinah.com, Sidoarjo – Jadwal kampanye para peserta paslon Pilkada Sidoarjo, sudah ditetapkan resmi oleh KPUD Sidoarjo, dimulai 25 September 2024. Para paslon dapat mulai berkampanye secara terbatas di masing – masing titik kantong pemilihnya.

Rabu (25/9) kemarin, yang menggunakan hak kampanyenya terlihat masih paslon Subandi – Mimik dengan slogan BAIK. Sedangkan Iin – Edy dengan slogan SAE belum terlihat berkampanye di kantong calon pemilihnya.

Meski demikian, kedua paslon Pilkada Sidoarjo ini masih menyisakan kekurangan kelengkapan yang persyaratan lainnya, yakni belum menyerahkan desain resmi APK (Alat Peraga Kampanye) dan akun resmi paslon untuk berkampanye lewat media sosial.

Mokhamad Yasin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas/ SDM) KPUD Sidoarjo ketika dikonfirmasi menaramadinah.com di ruang kerjanya telah membenarkan sesuai dengan rujukan PKPU No. 13 tahun 2024 masih adanya kekurangan persyaratan pendaftaran yang semestinya dilengkapi oleh kedua paslon, pada H-1 dari mulai ditetapkannya tanggal jadwal kampanye, Rabu (26/9).

“Ya memang betul dari kedua paslon masih ada yang belum melengkapi persyaratannya sesuai dengan rujukan PKPU No. 13 2024. Diantaranya yang belum itu desain APK dan akun resmi medsos untuk kampanye kedua paslon,” ujar Yasin di ruang kerjanya.

“Semestinya H-1 dari tanggal 25 kemarin penetapan mulai jadwal kampanye kedua paslon. Ini yang kami tunggu kelengkapannya, untuk kebutuhan pengadaan dari KPU Sidoarjo sendiri,” imbuhnya.

Terkait dengan informasi yang beredar di media online, yang menyebutkan masing – masing paslon harus menyetorkan akun resmi kampanye di medsos masing-masing platformnya sebanyak 25 akun, KPUD Sidoarjo mengklarifikasi jumlah tersebut tidak benar adanya.

Karena hal tersebut, KPUD Sdioarjo langsung mendapat teguran dari KPUD Provinsi Jawa Timur, untuk segera meluruskan atau mengklarifikasinya.

Yang sebenarnya merujuk pada PKPU tentang pilkada tersebut, Komisinoner KPUD Sidoarjo Yasin menjelaskan akun resmi masing – masing paslon maksimal sebanyak 20 akun platform FB, 20 akun platform IG, 20 platform tiktok, dan 20 akun paltform X (tweeter).

“Kami KPU Sidoarjo mengklarifikasi bukan 25 akun platform masing-masng medsosnya, yang benar maksmal 20 akun. Dan kami masih menunggu data akun itu dari paslon yang belum menyerahkannya. Baru tadi siang (Rabu,26/9) hanya paslon 2 SAE yang baru menyerahkan, ada 1 akun FB, tiktok 5 akun, Instagram 14 akun, dan twiter tidak ada yang disetorkan. Sedangkan Paslon 1 BAIK sama sekali belum menyerahkan,” terang Yasin.

Meski terlambat, pihaknya terus mengkonfirmasi masing – masing LO (Laison Officer) paslonnya untuk segera dilengkapi ke KPU Sidoarjo, demi berlangsungnya pilkada Sdioarjo secara kondusif, aman dan damai.

“Kalau masing – masing LO paslon belum juga setor akun platform resmi medsosnya sementara sekarang sudah dimulai masa kampanye, ya natinya yang rugi paslonnya sendiri, tidak bisa memanfaatkan ruang kampanye di medsos. Kalau belum setor akunnya dan nantinya kedapatan kampanye di medsos, jika ditengarai sebagai kampanye liar, ya nantinya jadi urusan Bawaslu Sidoarjo yang melakukan penindakan,” pungkas Yasin.**** IDN